Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, IK - Sidang ke-2 kasus gugatan dugaan penguasaan lahan milik Kistan Sitorus (72 tahun), yang digelar di kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berlangsung secara tertutup dan tidak dihadiri oleh para tergugat.


Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) penggugat yakni Agusman Gea, SH, MKn, kepada sejumlah wartawan, didepan kantor PTUN Medan, usai pelaksanaan sidang, pada Rabu (7/12/2022).


Agusman Gea menjelaskan, agenda sidang kali ini, melakukan pemeriksaan berkas, sebagai upaya pembatalan sertifikat nomor 393 dan 271.


"Klien kami ini, selaku pemilik tanah yang berada di Toba Samosir, sudah menjadi korban, secara tidak diketahuinya  tanah miliknya dikuasai oleh diduga mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat", ujar Agusman Gea.


Agusman Gea, SH, MKn menambahkan, adapun gugatan yang dilakukan yakni terhadap Pemkab Toba Samosir.


"Ada sepuluh orang yang kita gugat, yaitu Kores Sirait, Lurah Patame III Tahun 2007 a.n Manna Sirait, David Sirait, Saut Sirait, N. Sirait, Lurah Patane III, Camat Porsea, Ka.BPN Kabupaten Toba dan Alm.Parulian Manurung/Marni Butar-Butar", jelasnya.


Pihaknya juga tidak hanya melakukan gugatan ke PTUN, tetapi secara resmi sudah melaporkan Kores Sirait ke Mapolda Sumut, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/960/V/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 30 Mei 2022.


Agusman Gea menegaskan, pihaknya mengaku prihatin sehingga secara hati nurani, tanpa imbalan sepeserpun, untuk membantu korban Kistan Sitorus yang memang orang tidak mampu.


"Selaku Lowyer, kami sangat prihatin melihat kondisi bapak Kistan Sitorus, karena memang beliau orang tak mampu, dan layak untuk dibantu, jadi semaksimal mungkin akan kami upayakan, agar bapak Kistan Sitorus dapat mengambil kembali haknya yang sudah diserobot oleh mafia tanah", tegas Agusman Gea, seraya menambahkan sidang yang ke-3 nanti direncanakan akan digelar 14 Desember 2022. 


Sementara itu bapak Kistan Sitorus selaku korban, kepada wartawan mengatakan, sebelumnya tanah miliknya tersebut disewa oleh terlapor Kores Sirait. Luas tanah terebut yakni lebar 13 M dan Panjang 100 M. Dan satunya lagi Lebar 4 M dengan Panjang 100 M. Keduanya ditempat berbeda.


"Tanah saya ini sebelumnya disewa oleh Kores Sirait untuk dikelolahmya. Oleh sebab itu saya berikan dengan harga yang sangat murah, karena juga saya bermaksud menolong dia, tetapi pada kenyataannya, tanpa sepengetahuan saya tanah tersebut dijualnya kepada orang lain", beber bapak Kistan Sitorus.


Terkait perbuatan terlapor Kores Sirait, bapak Kistan Sitorus mengaku sangat dirugikan dan disepelekan oleh terlapor Kores Sirait.


"Saya bermaksud membantu dia (Kores Sirait), tetapi malahan dia berbuat jahat kepada saya, jadi untuk kasus ini saya serahkan sepenuhnya kepada bapak Agusman Gea, SH, MKn dan rekan. Dan saya sangat mengucapkan terimakasih kepada bapak Agusman Gea, karena beliau bersedia membantu saya tanpa pamri, karena memang saya juga orang susah. Jadi saya berdoa semoga Tuhan membuka kebenaran ini dan memberkati kita semua", tandasnya. (Red)

Leave A Reply