Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

MEDAN, IK - Kistan Sitorus (72) warga  Jalan Gaharu GG.Langgar, Kel. Durian, Kec. Medan Timur Kota Medan, merupakan korban dari mafia tanah. Ia menggugat Kabupaten Toba atas nama Kores Sirait dan kawan-kawan.


Terkait gugatan tersebut, Sidang kedua akan digelar pada Rabu (7/12/2022), pukul 10.00 WIB. 


Sedangkan tempat sidang kedua akan dilaksanakan di Kantor PTUN Kota Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.


Dalam jumpa pers, Kistan Sitorus menyebutkan nama-nama orang penting yang menjadi tergugat. Diantaranya :

1. Kores Sirait.

2. Lurah Patane III Thn 2007 a.n Manna Sirait.

3. David Sirait.

4. Mirna Sirait.

5. Saut Sirait.

6. N.Sirait 

7. Lurah Patane III.

8. Camat Porsea.

9. Kepala BPN Kab Toba.

10. Alm Parulian Manurung/Marni Butat-Butar.


Diharapkan oleh banyak pihak, sidang kedua pada kasus ini akan menjadi sejarah bangkitnya keadilan. Apakah benar ilustrasi hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Kita akan menantikan episode seru keberadaan hukum di Indonesia. (Rel)

Leave A Reply