Medan, IK - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 1 unit mobil box berwarna putih yang mengangkut 1,38 ton ganja kering saat berada di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/12/2022) malam tadi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan sebuah mobil box yang diduga membawa daun ganja kering. “Ya benar, ada penangkapan 1 ton ganja dan saat ini masih ditimbang untuk yang pastinya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, untuk perhitungan sementara mobil box tersebut membawa 36 goni dan 366 paket yang berasal dari Provinsi Aceh. Sedangkan sopirnya yang berinisial M (23) merupakan warga Blangkejeren, Kabupaten Gayolues, Provinsi Aceh. Di mana tersangka M ini dihadang personel Satres Narkoba Polrestabes Medan saat membawa ganja dengan mobil box bernomor polisi BL 8237 HC di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan,Provinsi Sumut.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan. SedangÄ·an tersangka kepada petugas mengaku dikasih upah Rp 2 juta.” Aku dikasih Rp 2 juta untuk ngantarkannya,” katanya. (Red)