Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, IK - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus M. Safi'i (33) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik Michael Chandra warga Jalan Perwira II Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur,  Sabtu (4/12/22)


Tim yang berupaya menangkap pelaku sempat terlibat aksi kejar kejaran karena pelaku melarikan diri dari belakang rumah dikawasan Jalan Perwira Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.


Kepada petugas pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Gopal yang kini masih dalam pengejaran.


Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan warga LP/B/643/XI/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 28 November 2022 kasus 363 KUHPidana (R2) Pelapor An : Michael Chandra.


'Pada petugas dia menerangkan bahwa dia lah yang melakukan Pencurian Sepeda Motor di Jln. Perwira III No. 5 Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur," ujar Rona.


Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Gang Maremare Pulo Brayan.


"Saat ditangkap sepeda Motor korban tidak ada ditempat dan diakui telah dijual oleh temannya Gopal seharga Rp.3.000.000 dan  M. Safii alias Mamat mendapat bagian Rp. 1.500.000 dari hasil penjualan Sepeda Motor tersebut, ' jelas Rona.


Petugas menyita barang bukti berupa CCTV dan pakaian pelaku saat beraksi.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (R2)  tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Rel)

Leave A Reply