Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Personel gabungan Polsek Percut Seituan bersama dengan Sat Reskrim dan Samapta Polrestabes Medan mengamankan 4 unit mesin judi ikan di Pasar VII Jalan Pancasila Gang Melati 1, 2 dan 3, Deesa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (08/11/2022).


Sebelum melaksanakan penindakan yang merupakan dari menindaklanjuti tentang Aduan masyarakat (Dumas) adanya praktek Judi ketangkasan jenis meja tembak ikan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J Simamora beserta Panit Reskrim, Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personel agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.


“Pemberantasan lokasi praktek perjudian kali ini di 3 titik lokasi yang sesuai diinformasikan. Sesampai di lokasi team menemukan 4 unit mesin judi ikan-ikan namun tidak menemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut. Selanjutnya personil memboyong barang bukti ke Mako Polsek Percut Seituan,”terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (08/12/2022).


Kapolsek Percut Seituan ini juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran Narkoba agar memberitahukannya kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Seituan. “Saya juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran Narkoba,” sebutnya. (Red)

Leave A Reply