Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu yang bekerja sama dengan RRI di channel 94,3 FM pro 1Medan, masih bersama Polrestabes Medan, Rabu (29/03/2023) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Kali ini dialog dari Sat Samapta Polrestabes Medan dengan narasumbernya, Waka Sat Samapta Kompol Ferimon, SH. MH, dengan topik " Fungsi dan tugas Samapta di wilayah hukum Polrestabes Medan."

Narasumber didampingi dari Humas Polda Sumatera Utara  Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh Vira Aulia Rusli selaku host dari RRI, Jalan Gatot Subroto No. 214, Medan.


 Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu diawali dengan apa itu Samapta, Samapta merupakan anggota Polri yang selalu siap siaga dalam situasi apapun dalam menjalankan tugas, ucap narasumber menjawab pertanyaan dari host dan nantinya sekalian dirangkum pertanyaan dari pemirsa.


Sat Samapta Polrestabes Medan dipimpin oleh Kasat yang bertanggung jawab ke Kapolrestabes, pelaksanaan sehari-hari dibawah kendali Waka Polrestabes Medan.

Dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas sehari-hari Sat Samapta dibantu oleh urusan pembinaan operasional, urusan Administrasi dan ketatausahaan, unit pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patroli, unit pengaman obyek vital, unit pengendalian massa, jelas narasumber.


Tugas pokoknya melaksanakan tugas dengan cara preventif terhadap pelanggaran hukum maupun Kamtibmas, meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi masyarakat yang mau melakukan pelanggar hukum,  tindakan awal melakukan tindakan   represif bagi pelanggar Kamtibmas, melaksanakan penegakan hukum terbatas (seperti Tipiring, penegakan Perda), melakukan SAR.

Secara umum tugas sat samapta berupa: pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan, penjagaan markas, VIP dan tahanan, pengawalan tahanan, patroli, Tindakan Pertama TKP,  bantuan SAR terbatas,  Dalmas, Negosiasi, Tipiring, ucap Kompol Ferimon.


Kemudian narasumber melanjutkan, fungsi dan peran Sat Samapta: sebagai pembina dan pengemban fungsi Samapta yang meliputi perumusan dan pengembangan sistem dan metode, supervisi, Binteknis, perencanaan kebutuhan personil dan peralatan serta melaksanakan Anev. terhadap seluruh unit Samapta di Polsek jajaran Polrestabes Medan. Menyelenggarakan pembinaan teknis, Hankamtibmas, sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta penegakan Atro sesuai fungsinya dalam rangka memelihara Kamtibmas.


Tugas pokok, melakukan patroli  selama 24 jam (bergantian) dengan dilengkapi GPS guna mengantisipasi perbuatan tindak pidana, tawuran dan gangguan Kamtibmas lainnya, mensosialisasikan Call Center 110, media sosial Sat Samapta seperti Instagram, FB, TikTok dan sebagainya dengan tujuan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap ada tindakan pelanggaran hukum maupun Kamtibmas.

"Fasilitas yang diberikan kepada kami untuk menunjang tugas Sat Samapta berupa mobil patroli, kenderaan roda 2, Ransus Water Canon guna mengatasi / mengantisipasi tindakan anarkis, Ransus Raisa digunakan untuk Publik Address. peralatan khusus  SAR, terbatas, truk pengangkut personil serta peralatan pengendalian massa.

Kendala kami dalam melaksanakan tugas sampai saat ini secara umum belum ada kendala yang berarti," kata Kompol Ferimon SH, M. H. (Rel)

Leave A Reply