Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Kota Binjai, IK – Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, SH., S.I.K., M.Si, melaksanakan konprensi press kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga di jalan Letnan Umar Baki Lk-V,  Kelurahan Limau Mungkur,  Kecamatan Binjai Barat, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 01.30 wib.


Pelaku AU (25) sebelum kejadian sempat nongkrong di warung kopi di samping rumah, kemudian pelaku kembali ke rumah dan membuka pintu dengan menggunakan kunci serap, setelah sampai di rumah, dianya mengambil air minum di ruang tamu, selanjutnya pelaku AU masuk ke kamar dan melihat OC (18) sedang tertidur nyenyak, pelaku berbaring di samping OC namun pelaku tidak bisa tidur memikirkan kelakuan tantenya RS (41), lebih kurang 15 menit tiba-tiba pelaku berpikir dan mengambil pisau di dapur.


Setelah pelaku AU mengambil pisau di dapur, kemudian mendatangi kamar RS yang saat itu pintu kamarnya tidak tertutup, pelaku AU masuk ke dalam kamar dan melihat RS tidur dalam keadaan terlentang, sedangkan EKS (16) anaknya juga tidur disebelah kiri RS.


Kemudian tersangka AU berdiri di dekat leher sebelah kanan RS, selanjutnya AU menusukkan pisau yang sudah disiapkan AU ke ke leher korban RS dan ditekan dengan kedua tangannya lalu korban RS terbangun dan berusaha berontak, sehingga anaknya EKS juga terbangun dan mengatakan “Jangan bang, udah  bang”, lalu pelaku menarik pisau belati tersebut namun gagangnya terlepas dari pisau sehingga pisaunya tetap tertancap di leher korban, kemudian pelaku berlari ke dapur untuk mengambil parang di bawah kompos gas, tersangka kembali ke kamar RS dengan membawa parang namun RS dan EKS berusaha untuk menutup pintu namun pelaku mendorongnya dan saat pintu terbuka pelaku langsung membacokkan parangnya sehingga RS langsung terjatuh telungkup di lantai, melihat kejadian tersebut EKS keluar dari kamar, namun UA membacoknya namun EKS tetap berlari ke arah kamar abangnya OC (18) tetapi pelaku AU tetap mengejarnya dan sesampainya di kamar OC saat itu juga OC terbangun dan mengatakan “ udah bang, udah bang, kenapa kau bang”, namun tersangka langsung melakukan pembacokan ke arah kaki kanan OC yang saat itu sedang terbaring, sehingga OC langsung berdiri tetapi pelaku AU tetap melakukan pembacokan dengan cara berulang-ulang, namun OC melakukan penangkapan dengan menggunakan kedua tangannya.


Di saat pelaku melakukan pembacokan terhadap OC, EKS berkata kepada pelaku “bang aku mau ke kamar mandi sebentar, mau membersihkan luka ku",  setelah mendengan perkataan EKS tersangka langsung sadar dan mengatakan “udah aku bunuh mamak,  panggil polisi”, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan rumah.


“Setelah kejadian pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga tersebut, TIM polres Binjai bersama TIM Polsek Binjai barat dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AU yang saat itu sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di payaroba kecamatan binjai barat, rabu,12/4/2023 pukul 13.45 wib”, tegas AKBP Hendrick Situmorang saat kegiatan konprensi press tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP M. Rian Permana, S.I.K., M.H, Kapolsek Binjai Barat, AKP Antonius P. Sitepu, SH, Kanit Pidum, IPTU H. Purba, S.T.r.K, Kasi Humas, IPTU Riswansyah.


“Akibat dari kejadian tersebut, korban RS mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri serta meninggal dunia, sedangkan terhadap OC mengalami 4 (empat) luka gores pada tangan kanan dan 2 (dua) luka gores pada tangan kiri serta 1 (satu) luka gores pada kaki kanan, sedangkan terhadap EKS mengalami luka robek pada bagian kepala, 2 (dua) luka robek pada tangan kiri.


“Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan yaitu 1 (satu) bilah pisau belati tanpa gagang dan 1 (satu) bilah parang panjang, 1 (satu) unit HP merk Oppo A3F, potongan rambut, 1 (satu) helai baju berlumuran darah dan 1 (satu) celana pendek berlumuran darah.


“Atas kejadian tersebut terhadap tersangka AU (25) dikenakan melanggar pasal 340 sub pasal 338 dan pasal 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun”, pungkas AKBP Hendrick. (Rn)

Leave A Reply