Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - PTPN II Tanjung Morawa menyatakan sikap tegas kepada masyarakat yang dianggap mencoba membuat gaduh dan rusuh di lahan yang masih bagian HGU 96 di Jalan Kayu Besar Kuala Namu, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Pasalnya, beberapa orang masyarakat yang mengatasnamakan Ahli Waris Masyarakat Melayu Tanah Suguhan mengaku memiliki surat atas lahan tersebut yang ditandatangi Munar S. Hamidjojo selaku Gubernur Sumut tertanggal 20 Desember 1953.


Mereka mengaku bahawa lahan seluas 176,7 yang termasuk dalam proyek pembangunan perumahan yang kini dikelola Citra seluas 306,6 Hektar adalah milik mereka.


"Namun surat dari mereka ini cukup diragukan keabsahannya dan kita duga palsu, kita sudah cek dan tanyakan ke badan arsip nasional di Jakarta (bapak Andrey) dan membawa bukti perbedaan tandatangan atas nama tersebut," kata Julisman, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum PTPN II Tanjung Morawa kepada wartawan di lahan tersebut, Kamis (13/4/2023).


Apalagi yang sangat menonjol, bilang Julisman, mengenai tata letak, bahwa pihak Zaelani CS berdasarkan surat yang mereka klaim atas lahan itu terletak di Desa Sena, sementara lokasi lahan yang berada di Jalan Kayu Besar ini berada di Desa Bangun Sari. "Ini kan sudah jelas berbeda tata letak objeknya," jelas Julisman.


Atas gangguan itu, Julisman bersama Sahat Samosir, dan Samsir SH MH dari Kantor Hukum Beny Harahap dan rekan yang turut didampingi Virajati dari Bidang Hukum PTPN II mengaku telah melakukan upaya tegas dengan melaporkan sebanyak 88 orang.


"Sebanyak 88 orang yang kita laporkan dan yang kita kenal itu Zaelani CS," tegas Julisman sembari menunjukan bukti lapor nomor STTLP/B/278/IV/2023/SPKT POLRESTA DELI SERDANG tertanggal 5 April 2023 yang dilaporkan Gandawati Admaja selaku Kabag Hukum PTPN II.


PTPN II Tanjung Morawa juga mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai gugatan perdata dari pihak Zaelani CS, dimana hasil di persidangan awal hingga tinggal banding telah dimenangkan pihak PTPN II. 


Dengan ini Julisman selaku tim kuasa hukum PTPN II Tanjung Morawa meminta apara hukum terkhusus Polresta Deli Serdang dapat segera mengusut mafia-mafia tanah di dalam masyarakat.


"Kami minta penegak hukum (polisi) untuk mengusut mafia-mafia tanah dan kita harapkan laporan pidana kita ini dengan cepat diproses," harapnya. (Red)

Leave A Reply