Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat.


Seorang dari empat orang pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak disergap.

       

Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestbaes Medan, Kompol. Fathir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.

       

Keempat tersangka adalah Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.

      

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK , MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, kasus pencurian dengan modus  pecahnya kaca mobil itu terjadi pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah.

      

"Tersangka mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta," katanya, Kamis (4/5/2023).

      

Tim Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban  bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    

"Berkat informasi dari masyarakat dan keterangan sejumlah saksi, empat kawanan pelaku berhasil ditangkap dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Seorang dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan saat ditangkap,"ungkapnya.

      

Diterangkan Kompol Fathir, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.

     

Dijelaskannya, keempat tersangka melakukan aksinya dibeberapa Kota Medan, diantaranya di Pusat Perbelanjaan dan juga di tempat Ibadah.


Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.


" Kepada polisi, para pelaku mengaku hasil dari pencurian itu digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya", ujarnya.

      

Menurut Fahtir, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

    

Pada kesempatan itu, Kasat Resrim Polrestabes Medan menyampaikan himbauan dari bapak Kapolrestabes Medan terhadap masyarakat Kota Medan khususnya untuk selalu tetap  waspada dengan tidak meninggalkan barang barang berharga didalam mobil. 


"Karena kita tidak pernah tahu kegiatan kita dimonitor oleh para pelaku kejahatan," himbaunya.  (Red)

Leave A Reply