Medan, IK - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan akhirnya mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita bernama Vonda Harianingsih yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusukan di dalam mobil pada tanggal 7 Juni lalu. Pelaku pembunuhan tersebut ternyata memiliki motif mencuri ponsel dan uang korban.
Pelaku pembunuhan yang berinisial JM, seorang warga Kecamatan Madan Helvetia, Kota Medan, berhasil ditangkap di Kota Binjai. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial T, warga Medan, yang merupakan penadah handphone yang dicuri oleh pelaku JM.
"Pelaku yang berinisial JM merupakan pelaku tindak pidana Pasal 338 ayat 3 dan Pasal 365, serta seorang penadah berinisial T yang menerima handphone hasil curian dari pelaku," kata Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda, kepada awak media, Rabu (21/6/2033) dini hari.
Valentino juga menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 7 Juni 2023. Saat itu, pelaku datang ke lokasi tempat korban menjual es, tepatnya di sebelah taman PGRI di Kota Binjai, dengan niat mengambil ponsel milik korban. Ketika pelaku berusaha mengambil ponsel korban, terjadi perlawanan, dan karena panik, pelaku mengambil batu batako dan menghantamkan ke kepala korban.
Korban yang tidak sadarkan diri akibat hantaman batu tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku menggunakan mobil korban yang digunakan untuk berjualan es. Saat dalam perjalanan, korban mulai sadar dan berontak. Pelaku yang menyadari hal tersebut menghabisi nyawa korban dengan menikamnya menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal.
"Korban yang saat itu tidak sadarkan diri akibat hantaman batu, dibawa pelaku dalam kendaraan milik korban, lalu korban dibawa berkeliling menggunakan mobil korban hingga ditemukan mayatnya di lokasi kejadian di Klambir 5," jelasnya.
Selanjutnya, Valentino menyampaikan bahwa setelah jasad korban ditemukan oleh masyarakat sekitar dalam kondisi tidak bernyawa, petugas gabungan dari Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi, dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku JM. Beberapa hari setelah kejadian, pelaku JM berhasil ditangkap di Kota Binjai.
Valentino juga menyebutkan bahwa, saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku JM melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, petugas memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tidak mengindahkannya. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan. Karena situasi di lapangan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku berinisial JM ini. Motif pelaku adalah ingin mencuri milik korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu buah batu batako yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Medan. Pelaku dengan inisial J-M dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, pelaku dengan inisial T dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Rn)