Medan, IK - Sebanyak empat personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan terhadap transpuan atau wanita pria (waria) sebesar Rp50 juta.
Hasilnya, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut itu juga disanksi administrasi berupa demosi atau dipindahkan ke satuan lebih rendah.
Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, setelah molor enam jam.