Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Padang Lawas, IK - Personel Polsek Barumun Polres Padang Lawas mengamankan 2 pasangan bukan suami istri bersama barang bukti sabu seberat 0,12 gram yang ditemukan di bawah tempat tidur kos-kosan, di Balaka Tingkir Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Selasa (19/9/2023), pukul 01.30 WIB.


Bertempat di Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik, Kabupaten Padang Lawas di dalam kos-kosan Kamar sdr AH (27) Sat Reskrim Polsek Barumun berhasil meringkus Empat orang yang hendak melakukan pesta Sabu


Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK, melalui Kapolsek Barumun AKP Miftahudin SE membenarkan bahwa personilnya berhasil menangkap empat orang yang hendak menkonsumsi sabu di dalam kos sdr AH (27) tahun yang terdiri dari Dua orang perempuan dan Dua orang laki-laki


Berdasarkan informasi dari warga masyarakat di Desa Bulu Sonik Kec Barumun tepat nya Balakka Tingkir di salah satu kos-kosan kerap di jadikan tempat/lokasi untuk mengkonsumsi narkoba Jenis Sabu 


Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Barumun AKP Miftahudin SE Bersama dengan Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri beserta Personil Sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait informasi tersebut


Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tempat kos-kosan tersebut tiba-tiba  datang satu unit sepeda motor Berboncengan ke kos tersebut setelah menunggu waktu yang tepat selanjutnya Personil Sat Reskrim melakukan penggerebekan kos-kosan tersebut dan mengamankan empat orang yaitu sdr HH(34) tahun,A als Icut (42), AH (27) dan UDN (29) di dalam kos kamar sdr AH (27) tersebut 


Pada saat penggerebekan Personil Sat Reskrim Polsek Barumun berhasil mengamankan Barang Bukti Satu buah alat hisap atau bong berupa botol aqua sedang diatas tutup botolnya berlubang dengan tertancapnya pipet Aqua gelas Yang sudah dimodifikasi,satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I atau sabu dan satu unit sepeda motor honda cb 150 R warna merah tanpa plat no. Polisi


Dari keterangan Kanit Res Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri penggerebekan Narkoba di Balakka Tingkir, empat orang pelaku yang berhasil diringkus dalam kamar kos sdr AH (27) tersebut bahwa Barang Bukti Sabu milik Sdr HH (34) yang di beli nya dari seorang bandar di Kampung manggis Link II, Kel. Pasar Sibuhuan 


"Empat orang yang di tangkap Personil  Sat Reskrim Polsek Barumun tersebut 2 (dua) orang perempuan dan 2 (dua) orang Laki-laki Hendak menkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar kos sdr AH (27) yang berada di Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik dan saat ini keempat pelaku serta Barang Bukti kita amankan ke Polsek Barumun," ucap AKP Mitahuddin.


"Untuk perkara Narkoba yang di amankan Personil Sat Reskrim Polsek Barumun saat penggerebekan (19/09) di Kos-kosan Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik Kec Barumun sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses selanjutnya", pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply