Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Asahan, IK - Dalam menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi yang menyatakan perang terhadap segala bentuk pengalaman narkotika dan obat-obatan terlarang di jajarannya, Polres Asahan sejajaran pun melakukan tindakan nyata dengan meringkus para pengguna, kurir, pengedar maupun bandar narkoba. 


Hal ini terbukti, hampir setiap hari personel Satresnarkoba Polres Asahan dan Unit-unit reskrim di seluruh polsek yang ada di wilayah hukum Polres Asahan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. 


Seperti kali ini, personel Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial BMT (28) warga Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Sumatera Utara, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 20.23 Wib, di Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat tepatnya di belakang gudang Zul.


Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang langsung ditindak lanjuti oleh unit reskrim Polsek Sei Kepayang. 


"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri berbadan kurus dan kulit kuning langsat di belakang gudang Zul tepatnya di Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang. Berdasarkan informasi tersebut tim pun bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tim melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan warga sedang duduk di atas sepeda motor. Tanpa buang waktu tim pun langsung menyergap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik berisi sabu yang dibungkus plastik", jelas Sutari. 


Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning dipundak ini menjelaskan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. 


"Setelah dilakukan interogasi, pelaku beserta barang bukti berupa 2 bungkus kecil berisi sabu, 1 plastik kecil kosong, 4 bungkus pipet plastik, 1 buah kaca pireks, 1 buah bong dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Hitam BK 5146 VBH kita bawa ke Mapolsek Sei Kepayang untuk proses penyidikan", ujarnya.  (Humas)

Leave A Reply