Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Asahan, IK - Personel Satresnarkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg asal Bireun, Aceh Sabtu (16/9/2023). 


Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay dan KBO Satresnarkoba Iptu Dolli Silaban saat menggelar press release di Mapolres setempat menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pada hari Jumat, (15/9/2023) salah seorang pelaku berinisial R berangkat dari Aceh Bireuen dengan membawa narkotika jenis sabu menuju Asahan. 


"Jadi kita mendapatkan informasi bahwa ada pemesanan sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial R, dimana R mengutus S untuk berangkat ke Aceh Bireun mengambil sabu dari pelaku R. Setelah mendapatkan sabu dari R, pada hari Jumat (16/9/2023), S sampai di Medan dan langsung menuju Kisaran dengan menggunakan Travel. Saat tiba di Kabupaten Batu Bara, petugas yang melakukan undercover buy menghubungi S. Tanpa curiga S pun menyuruh polisi yang menyamar untuk menemuinya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Baru Bara", papar Kapolres. 


Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menambahkan saat tiba di lokasi yang disebutkan pelaku, petugas pun langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik merk Guanyimwang. 


"Saat diinterogasi, S mengaku dirinya disuruh oleh R (DPO) penduduk Aceh Bireuen untuk membawa sabu tersebut dengan upah sebesar Rp. 20 juta rupiah. Setelah interogasi awal, S beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi butiran kristal berisi Narkotika jenis Sabu (Methafetamin) seberat 2 Kg, 1 unit HP Android Merk OPPO, 1 unit HP Merk Nokia, 1 bungkus plastik Asoy warna Biru dan 1 bungkus plastik Asoy warna ungu di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" Papar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini. 


Lebih lanjut perwira pecinta olahraga sepak bola ini menyebutkan, bahwa kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. (Red)

Leave A Reply