MEDAN, IK - Almarhum Tiurlan Sibarani menjelaskan kepada kami yang disaksikan Rusma Sibarani dan Suaminya Bapak Hutagaol "Bahwa Pagar/Tembok yang saya bangun di atas tanah Kalian itu tidak ada masalah Karena uang yang digunakan membangun pagar/tembok tersebut uang tabunganku sewaktu gadis dan lagi pula tanahku yang di sebelah tanah kalian dengan Nomor SHM 971 tertulis atas namaku sendiri. Sudah kuwasiatkan kepada Boru kita Sofia Agata Boru Nainggolan di Notaris Rosana Lubis dengan nomor akte wasiat No 48 tanggal 30 Maret 2013 sebelum menikah dengan Drs Paner Andrea Tamba.
Demikian dikatakan keluarga Op. Nelli Sibarani, kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut keluarga Op. Nelli Sibarani mengisahkan, Pada tanggal 8 Juli 2022, Tiurlan Br Sibarani meninggal dunia dikarenakan sakit dan Pernikahannya dengan Drs Paner Andreas Tamba Tidak memiliki keturunan.
Tanggal 12 Agustus 2022, Duma Elfrida Sibarani Dan Rusma Sibarani menyurati Drs Paner Andreas Tamba di Jl. Serimpi No 124 LK IV Kel. Kemenangan Tani, Medan Tuntungan Agar meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut secara baik-baik. Tetapi Drs Paner Andreas Tamba tetap berkeras menguasai tanah milik Almarhum Tiurlan Sibarani SHM Nomor 971 dan Tanah milik Duma Elfrida Sibarani SHM Nomor 970.
Sejak Tiurlan Br Sibarani Meninggal Dunia Saya (Sudirman Nainggolan) beberapa kali Mencoba Mencari Drs Paner Andreas Tamba di Jl. Serimpi No 124 LK IV Kel. Kemenangan Tani kota Medan dan di Jln Pelita Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal dengan Tujuan untuk membicarakan secara kekeluargaan Agar yang bersangkutan meninggalkan Tanah Milik Kami dan Rumah Alm Tiurlan Sibarani yang telah diwasiatkan Kepada Sofia Agata BR Nainggolan Tetapi kami Tidak dapat Menjumpai Drs Paner Andreas Tamba.
Demi kepastian Hukum dan kejadian tersebut tidak berlarut-larut yang dapat menimbulkan permasalahan baru, Pada tanggal 14 November 2022 Duma Elfrida Sibarani Memberikan Kuasa Kepada Sudirman Nainggolan Agar Melaporkan Drs Paner Andreas Tamba di Polda Sumut, dengan tanda terima laporan Polisi Nomor STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
Pada tanggal 03 Januari 2023 Saya ("Sudirman Nainggolan) Menerima Surat dari Polrestabes Medan Perihal SP2HP Undangan Wawancara Nomor: B/8520/XII/RES.1.2/2022/ Reskrim dan Nomor B/13.312/XII/RES.1.2/2022/ Reskrim," ungkap Sudirman Nainggolan.
Sudirman Nainggolan juga menambahkan, Bahwa Laporan tersebut telah ditangani Polrestabes Medan dengan SANGAT BAIK dan kami merasa PUAS dengan Pelayanan dari Polrestabes Medan
Tanggal 27 September 2023 Pihak Polrestabes Medan telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak tetapi belum ditemukan Titik Temu, Sehingga kami Pihak Pelapor an. Sudirman Nainggolan memohon untuk proses PENETAPAN TERSANGKA Drs Paner Andreas Tamba.
Harapan Sudirman Nainggolan atas laporan Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, yaitu :
1. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dapat membantu Proses Penetapan Tersangka Drs Paner Andreas Tamba di Polrestabes Medan laporan Polisi Nomor STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara.(Polda Sumut Melimpahkan Perkara dan ditangani Oleh Polrestabes Medan).
2. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dapat mendampingi Sudirman Nainggolan dan Duma Elfrida Sibarani di Kejaksaan Negeri Deli Serdang sehingga Drs Paner Andreas Tamba menerima Hukuman sesuai dengan proses Hukum yang berlaku di NKRI yang Kita Cintai.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang dikonfirmasi tim media terkait pengembangan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan belum memberi jawaban sama sekali.
(Red)