Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Sejumlah ahli waris Alm.Harjo B mendatangi lokasi lahan sekitar 13 hektar lebih di Jalan Gaperta Link.1 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, dengan membentangkan baleho spanduk sekaligus memasang Plank bertuliskan ” Tanah Ini milik Alm.Harjo B.


Aksi pemasangan Plank ahli waris dan spanduk berisi tuntutan sempat mendapat hadangan serta ngotot bersi tegang dengan HD salah seorang oknum pengawas bangunan dari PT.NL.


Namun, aksi bersikeras dan penghadangan dari oknum pengawas tersebut tak berlangsung lama setelah hadirnya petugas Polsek Helvetia.


Sehingga kegiatan pemasangan Plank ahli waris, Senin (6/11) dapat dilanjutkan.


Jumirin (61) salah seorang ahli waris Alm.Harjo B didampingi Agus Salim selaku cucu membacakan surat permohonan ahli waris kepada Pemerintah RI yang berisi 5 tuntutan.


1. Meminta kepada PT NL agar segera mengembalikan tanah yang diserobot PT.NL kepada ahli waris yang sah.


2. Memohon kepada presiden RI Joko Widodo untuk membantu dan menolong ahli waris tanah yang sah untuk mendapatkan hak serta memperoleh tanah kami kembali.


3. Memohon kepada Presiden RI BPK.Joko Widodo untuk memberantas dugaan mafia tanah di Sumatera Utara.


4. Meminta Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri ATR BPN untuk membantu menyelesaikan perkara penyerobotan tanah yang kami alami.


5. Meminta kepada Kapoldasu, Panglima Kodam II BB /Bukit Barisan dan Kajatisu agar dapat melindungi dan membantu ahli waris yang teraniaya dan terzolimi untuk mendapatkan tanah kami kembali.


Jumirin selaku anak ke 6 dari 7 bersaudara Al Harjo B saat diwawancarai menambahkan, sebenarnya sejak lama lahan tanah ini kami perjuangkan akantetapi belum ada yang bisa menyelesaikan namun tiba-tiba pihak mereka PT.NL bisa melakukan pembangunan di lahan ini dengan dalih sudah ada sertifikat HGB.


“Kami berharap kembalikan hak atas kami apalagi hanya lahan itulah cuma satu- satunya harta peninggalan orangtua bagi kami.


Adapun dasar kami menuntut pengembalian hak atas tanah kami yakni adanya 11 Kartu Tanda Pendaftaran Kependudukan Tanah (KTPPT) berdasarkan undang- undang darurat nomor 8 tahun 1954 dan surat dari Kodam 1/BB," papar Jumirin. (AVID/ REL)

Leave A Reply