MEDAN, IK - Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Pemusnahan barang bukti narkoba itu, di antaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil penindakan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh, akan didistribusikan di kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana," ungkapnya.
Menurut Hadi, dari pengungkapan kasus itu, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.
"Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama," pungkasnya. (Red)