Medan, IK - Jabatan yang diberikan kepada seseorang adalah Amanah Titipan yang diberikan kepada seseorang untuk dipertanggung jawabkan kelak dan dapat dipercaya orang lain, ini merupakan modal yang sangat berharga dalam menjalin hubungan atau berinteraksi antara sesama manusia.
Mendapatkan simpati dari semua pihak, baik kawan maupun lawan.
Tapi sangat disayangkan, amanah yang diberikan Negara kepada RCS seorang Kolonel Purnawirawan (Purn) AL terakhir bertugas di Lantamal II Padang, Justru meneror atau menakut nakuti keluarga sendiri dengan mempergunakan Atribut m TNI. Seolah – olah ia masih berdinas aktif di TNI, pada hal sudah lama Pensiun atau Purnawirawan. RCS tidak lagi menjaga kehormatan Institusi TNI dan tidak menghargai kaidah etika maupun kaidah hukum.
Melalui beberapa WA yang dikirim lewat Ponselnya, Kolonel AL (Purn) RCS telah meneror keluarga dan kerabatnya sendiri dengan isi WA:
“ Woi Bajingan. Siap siap kau ya berani menantang Perwira TNI. Sdh kusebar Agt TNI ( Marinir dari Belawan dan Polri ) untuk mengambil kau biar di Rodam kau nanti".
"Berani lawan KOLONEL TNI ANGKATAN LAUT. Semua anak buahku sudah meledak ledak tinggal nge bon kau disel. Gampang bayar petugas sel Polda / Polres masukkan tahanan begal untuk menghajar kau didalam nanti" .
“ Ini Identitasku sbg anak Negara. Kau tandain sj kalian berhadapan dgn siapa ( mengirimkan KTA Anggota TNI dan KTP )"
“Kapolda & Kapolres adik letingku Klo kau kupendam dipenjara. Ingat kata kataku ya. Klo uang Cuma 500 juta untuk penjarakan kau kecil cm 1 seharga Fortuner ku itu. Ok. “
“Pengadilan dan Kepolisian ini hanya seremonial sj bagiku . Kalau aku bilang
PENJARAKAN kalian mk itu hrs dilaksanakan Tp aku belum puas krn Harga Diriku SBG….dst “
“Pkk nya antara hidup atau mati urusan dgn saya. Sy yg mati atau kalian yg mati. Kill or to be Kill “.
Peristiwa terror ini bermula dari timbulnya permasalahan atau sengketa Harta Warisan antara Kolonel AL (Purn) RCS dengan Ibu serta saudaranya, yang saat ini masih sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan KelasI-A khusus dengan nomor : 447/Pdt.G/2023/PN.Mdn antara Penggugat I, RONY CHRISTOFFEL SITOMPUL, Penggugat II MELATI FEBIOLA SITOMPUL, Penggugat III, HARRY SONATA SITOMPUL, melawan ERITA BUTAR BUTAR SEBAGAI TERGUGAT I, SAHAT GOLDFRIED CHRISTIAN SITOMPUL SEBAGAI TERGUGAT II, SALMON HASUDUNGAN SITOMPUL SEBAGAI TERGUGAT III.
Orang tua para Penggugat dan Tergugat bernama Pantas Sitompul, pada tanggal 7 April 2010 meninggal dunia di Medan karena sakit dan meninggalkan Harta Warisan yang menjadi hak para Ahli Warisnya.
Sebulan setelah Almarhum Pantas Sitompul meninggal dunia, Tergugat I berkumpul bersama dengan Penggugat I,II dan Tergugat II serta Tergugat III. Pada pertemuan tersebut Penggugat I,II meminta kepada Tergugat I agar semua harta peninggalan Almarhum segera dibagi. Namun saat itu Tergugat I (Istri kedua) dari Almarhum Pantas Sitompul menyatakan: "Bahwa harta peninggalan atau Harta Warisan Almarhum suaminya belum dapat dibagi karena masih ada beberapa urusan surat -surat yang menyangkut kepemilikan hak yang harus diurus lebih dulu. Setelah itulah baru dibagi.
Ternyata para Penggugat tidak berterima dengan alasan tersebut, sehingga timbul perselisihan.
Namun perselisihan mengenai Waris ini kemudian berhasil diakhiri dengan pembagian hak waris masing masing pihak sebagaimana permintaan Penggugat I, II,III dengan menerima uang tunai. Seluruh pihak telah menandatangani Akta Perdamaian serta menerima hak warisnya sesuai kesepakatan didepan notaris pada tahun 2011 yang lalu.
Setelah 13 tahun Almarhum Pantas Sitompul meninggal dunia, ternyata kemudian Penggugat I bersama dengan Penggugat II dan III meminta kepada Tergugat I, II dan III supaya membagi lagi Harta Warisan yang masih ada baik berupa harta tidak bergerak dan harta hasil dari sewa harta tidak bergerak yang telah merupakan hak Tergugat I, II dan III.
Permintaan para Penggugat ini tidak ditanggapi karena para Tergugat merasa bahwa para Penggugat telah menerima bagian waris mereka masing -masing sebagaimana telah disepakati pada Akta Perdamaian dan menerima hak berupa uang tunai didepan notaris pada tahun 2011 yang lalu.
Karena permintaannya tidak ditanggapi, maka Penggugat mengajukan gugatan pembagian waris ke Pengadilan Negeri Medan pada tgl 1 Juni 2023, dan sidang atas perkara ini telah berjalan yang putusan atas perkara ini akan dibacakan Majelis Hakim PN Medan pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 yang akan datang.
Ketika proses persidangan perkara ini sedang berjalan, Penggugat I yang mantan Anggota TNI AL dengan sikap arogan dan membawa bawa nama “ sebagai Perwira TNI AL” telah meneror dengan WA siapa saja pihak keluarga yang dianggapnya turut campur dengan urusan Warisan tersebut. Bahkan pada tanggal 12 November 2023 yang lalu, Penggugat I dan Penggugat II telah datang dan memasuki tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Kapten Sumarsono, tanah bangunan mana adalah merupakan hak waris dari Tergugat III yang selama ini di jadikan sebagai tempat kost.
Penggugat I dan Penggugat II juga meneror dan mengancam para penghuni kost untuk segera meninggalkan tempat kost tersebut dan membuat pengumuman di luar dinding tempat kost pada tanggal 13 November 2023 dengan bunyi:" DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PENGHUNI KOST AGAR MENGOSONGKAN KAMAR DALAM TEMPO 2X24 JAM. TERHITUNG MULAI TGL 13 NOVEMBER 2023 S/D TGL 15 NOVEMBER 2023. KARENA PENGELOLAAN TANAH/BANGUNAN AKAN DIAMBIL ALIH OLEH ALIH WARIS DARI ALM P.R. SITOMPUL". ANAK I P.R. SITOMPUL: RONY SITOMPUL.
Penggugat I yang masih merasa mempunyai kekuatan dan mantan seorang perwira di AL yang selama ini dihormati oleh bawahannya membawa sifat tersebut ditengah tengah keluarga besarnya, walaupun mereka itu dari satu Ayah dan Dua Ibu dimana Ibu Penggugat I adalah istri pertama (Mary Helena Nainggolan) diceraikan dan Ibu Tergugat Istri Kedua (Erita Butar Butar),
Untuk menghindari masalah dan terror yang berkepanjangan dengan membawa bawa nama TNI ; maka pihak Tergugat berencana akan melaporkan Penggugat I ke Instansi Polisi Militer yang berwenang . Namun atas tindakannya yang memasuki tanah berikut bangunan tanpa seijin pemiliknya, Tergugat telah melaporkan Penggugat I dan Penggugat II ke Polrestabes Medan. Dan pada hari Jumat, tgl 17 November 2023, saat Tergugat III mendatangi tanah berikut bangunan miliknya yang terletak di Jl. Kapten Sumarsono tersebut dan bertemu dengan Penggugat I dan Penggugat II ; maka pihak Kepolisian Sektor Helvetia Medan yang diwakili oleh Aiptu Endang Ragil juga dari Babinsa Koramil Sunggal Peltu H. Sidabutar beserta aparat pemerintahan setempat Kapling Lik IX, Kel Helvetia Timur Ibu Misniarti telah mencoba melakukan mediasi kepada para pihak.
Para Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Setempat yang hadir ditempat itu dihadapan para Penggugat I,II dan juga Tergugat III yang saat itu didampingi Pengacaranya dari Kantor RUMBI SITOMPUL. SH & PARTNERS meminta kepada kedua belah pihak yang bertikai untuk sabar menunggu Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan pada tgl 28 November 2023.
Semoga keadilan berpihak kepada orang "BENAR" dan para Hakim melaksanakan putusan yang adil seadilnya, sebagai Wakil Tuhan di dunia. (Rel)