MEDAN, IK - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban seorang wanita bernama Echa Boru Tampubolon (32) meninggal dunia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku bernama Panji Satria warga Jalan Sempurna, Medan dikenakan Pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Terhadap tersangka dikenakan Pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," ungkap Kompol Fathir, Selasa (5/12/2023).
Ia menyebutkan, pelaku diamankan setelah dua hari kejadian. "Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Kompol Fathir menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos milik korban di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (30/11/2023) malam.
"Tersangka mendatangi korban untuk bertemu lantaran sudah saling kenal sejak lama. Tersangka sering berkomunikasi dengan korban menggunakan media sosial," katanya.
Lalu sesampainya di kos milik korban, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim. Namun pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.
"Motif tersangka melakukan perbuatannya karena korban sempat melawan ketika tersangka mencoba mengambil kalung milik korban. Korban meninggal dunia karena dicekik oleh tersangka," pungkasnya. (Rel)