Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



MEDAN, IK - Pasca kecelakaan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan Direktorat  Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan empat orang lainnya terluka ringan di Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematangraya, Kabupaten Simalungun.


 "Dalam peristiwa itu sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi telah ditetapkan tersangka," terangnya didampingi Dirlantas Kombes Muji, Jumat (26/1).

 Dijelaskannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Awalnya peristiwa itu karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.

 "Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk ternyata positif mengomsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami," ungkapnya.

  Agung menegaskan, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.

 "Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Agung mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.

"Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba," tandasnya. (Rn) 

Leave A Reply