LANGKAT, IK - Polres Langkat menangkap pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur. Pelaku diamankan saat berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta di Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta, Minggu (21/1).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat mengatakan, pelaku berinisial ZS(32) yang merupakan warga Kecamatan Stabat.
"Dan terdapat dua korban anak-anak dibawah umur atas nama DF(12) dan SY(14) kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat," Kata Faisal, Kamis (25/1).
Menurut Kapolres, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban SY (14) pada Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka yakni di Kecamatan Stabat.
Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada DF (12) pada 2 Desember 2023.
AKBP Faisal mengatakan, kejahatan pelaku terungkap ketika videonya viral di media sosial, saat itu tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Yogyakarta.
"Kemudian tim dari Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap pelaku," pungkasnya. (Red)