Serdang Bedagai - IK - Merebaknya Penyakit masyarakat yang berdampak mengganggu ketentraman umum yang dapat mengganggu Kamtibmas menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, diduga sarang Judi yang diduga milik (ASK),yang.beralamat di Dusun X Pematang Kelip Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara,bebas beroprasi tanpa tersentuh hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Forkompimda Sergai Sumatra Utara
"Masyarakat sekitar memohon atensinya kepada Bapak Pangdam I/BB, Bapak Kapoldasu beserta Forkopimda Sumatra Utara, agar melakukan penindakan tegas terhadap pemilik,yang duduga milik (ASK)agar segera ditutup ,sembari Warga memohon kepada seluruh pihak berkopeten agar menutup lokasi yang mana sudah membuat Masyarakat tidak tenang apalagi sebentar lagi Pemilu 2024. Setelah Pemilu 2024 kita juga akan memasuki bulan suci Ramadhan, yang kita kawatirkan jika tidak tutup lokasi diduga perjudian bertempat di Dusun X Pematang Kelip Desa Kota Pari, Kecamatan Panti Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara, akan menimbulkan keresahan, jadi diminta kepada Forkopimda Sergai agar sama-sama menutup lokasi,"ujar beberapa Warga,meminta menutup tempat yang diduga sarang judi itu, kepada Wartawan, Sabtu (06/01/2024).
Kepada awak media beberapa Warga menyampaikan dilokasi tempat yang diduga lokasi perjudian tersebut, Masyarakat sekitar dibuat resah prihal lokasi diduga sarang perjudian tersebut
"Selanjutnya sangat disayangkan pihak Poldasu dan Pangdam I/BB, serta Forkopimda Sumatra Utara, Forkopimda Sergai belum juga menutup lokasi yang disebut-sebut dibekingi yang diduga oleh oknum aparat berambut cepak yang bertugas disatuan tak jauh dari lokasi perjudian tersebut. Bahkan diduga setiap harinya puluhan pemain judi berkendara sepeda motor dan mobil mewah memasuki tempat diduga sarang judi terbesar di Sergai," ungkap Warga",pada Sabtu (06/01/2024)
"Pantauan awak media , untuk memasuki lokasi para pemain akan aman,karena terlihat sudah di pandu,dari jalan menuju lokasi judi ,terkesan sudah terakomodir,layaknya seperti Casino diluar Negri.
"Terkesan Kebal Hukum atau ada pembiaran terhadap lokasi judi yang diduga ber,Omset puluhan juta rupiah tersebut ditakutkan bisa mengganggu Kamtibmas.Jika tidak ditutup lokasi yang berada di Dusun X Pematang Kelip Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara.
"Keseriusan APH khususnya Kapolda Sumatera Utara harus mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lokasi judi tersebut ,yang efeknya tidak menutup kemungkinan kepercayaan Masyarakat kepada pihak APH dan Forkopimda menjadi catatan buruk sepanjang kepemimpinan yang ada sekarang. Maka harus dibuktikan dengan nyata agar kepercayaan Masyarakat kepada Forkopimda Sumut terus meningkat khususnya untuk Poldasu, agar menindak pelaku dan pemain di lokasi diduga sarang judi tersebut, tetapi jika Forkopimda Sumut sanggup menutup lokasi maka Forkopimda Sumut terkhusus Poldasu, Pangdam I/BB mendapat kepercayaan dan apresiasi oleh seluruh Masyarakat Sumatra Utara.
" Diduga sarang Judi yang ber Omset puluhan juta perharinya yang diduga Milik( ASK) yang terkesan Kebal hukum sehingga sampai saat ini terus beroprasi
"Berdasarkan Wawancara ke beberapa Masyarakat,yang enggan diungkapkan indentitasnya, Kepada awak media,pada Sabtu(06/01/2024), meminta kepada APH dan Forkopimda,khususnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menindaklanjuti sarang judi yang berlokasi di Dusun X Pematang Kelip, Desa Kota Pari , Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara. (Tim)
Bersambung...