Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Kota Binjai, IK - Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Binjai, membatasi kegiatan tempat hiburan malam. Semua pihak diimbau untuk saling menghormati serta menjaga kondusivitas dan kelancaran ibadah puasa.

Ada pun tempat hiburan malam seperti diskotek, rumah pijat, kelab malam, bar, karaoke, dan lapak game ikan ikan yang berdiri sendiri dilarang beroperasi.

Namun peraturan itu sepertinya dihiraukan oleh pemilik diskotik Bluestar berinisial SP, meskipun di bulan suci Ramadhan, Diskotik tersebut masih saja terus beroperasi tanpa ada hambatan.

Diskotik Bluestar yang berada di jalan sungai Musi, kelurahan tanah seribu Binjai atau sering disebut kloneng ini diduga kebal hukum, pasalnya tempat hiburan malam tersebut sebelumnya sudah diperingati untuk ditutup sementara oleh pihak aparat kepolisian.

Bahkan diskotik yang dulu sempat di segel oleh pihak pemkab Langkat ini justru sekarang semakin naik daun dengan membangun gedung lebih besar untuk menjelang hari raya Idul Fitri.

Salah seorang pengunjung diskotik Bluestar saat dilokasi mengatakan, mulai awal puasa hingga saat ini, diskotik tersebut tetap eksis, hanya saja jam operasional seharusnya sampai pukul 06.00 wib pagi, tapi saat ini sampai pukul 04.00 wib pagi. (Tim)

Leave A Reply