Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Belawan, IK - Sudah bukan rahasia umum lagi terdengar di publik para pengusaha kapal ikan yang berukuran 30 GT keatas yang beroprasi di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) yang mengunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang di duga ilegal.yang harganya lebih murah di bandingkan dengan BBM solar industri dari PT Pertamina, Kamis (28/03/2024).


Ditempat yang sama, Majelis Dewan Pendiri Persaudaraan Masyarakat Belawan Maju (PERMABEM) Herianto Laut saat di mintai tanggapannya soal BBM mengatakan, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di perkirakan 7000 ton perbulan sedangkan kota BBM solar bersubsidi yang ada di tujuh (7) APMS atau SPBU yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan di perkirakan 3000 ton perbulan untuk kebutuhan kapal ikan yang berukuran kecil 30 GT ke bawah, sedangkan kapal ikan yang berukuran besar 30 GT keatas harus menggunakan BBM solar industri dari PT Pertamina yang di perkirakan kebutuhannya di perkirakan mencapai 4000 ton perbulan, namun sangat di sayangkan para pengusaha kapal ikan lebih memilih membeli BBM solar ilegal yang harganya jauh lebih murah sekitar 8000 perliter sementara itu BBM solar industri dari PT Pertamina harganya 15500 perliter.


90% Kapal Ikan 30 GT Keatas di Pelabuhan Belawan Samudra Belawan Diduga Gunakan BBM Solar. Akibat perbuatan para pengusaha BBM ilegal tersebut tentunya sangat merugikan Pemerintah (Pertamina) yang mana seharusnya pengusaha kapal ikan yang berukuran besar membeli atau mengunakan BBM solar industri resmi dari PT Pertamina bukan malah sebaliknya.


Di tempat terpisah, Ketua Ormas Anak Belawan Bersatu (ABB) Dedy Satria Ainal saat di mintai tanggapannya terkait maraknya BBM di duga ilegal yang masuk ke perikanan Gabion Belawan Dedy mengatakan untuk itu harus ada tindakan tegas dari PT Pertamina dan Aparat Penegak Hukum terutama petugas yang berwenang di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) yang di anggap lalai dalam melaksanakan tugas dan pungsinya,"  ucap Dedy.


Dalam hal ini hasil pantauan awak media dilapangan pada tanggal 20 Maret 2024 pukul 1 siang tampak satu mobil tangki biru putih BK 846 X ukuran 12 ton diduga membawa BBM solar ilegal yang masuk kedalam gudang PMS Tampa pengawasan dari pihak aparat yang berwenang.


Modus operandi yang di lakukan para pengusaha BBM ilegal menggunakan armada mobil tangki biru putih yang menyerupai mobil tangki industri milik pertamina.ada juga yang menggunakan mobil tangki industri milik Pertamina untuk mengelabui seakan akan  BBM solar tersebut dari Pertamina padahal itu semua hanya modus Untuk itu harus ada perhatian yang serius dari BP migas agar kegiatan tersebut tidak merugikan Pemerintah (Pertamina).


Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres itu mengatur bahwa pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia. Selain itu, kapalnya pun harus terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu secara tegas menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar hanya boleh digunakan kapal nelayan berukuran maksimum 30 GT. Dengan batasan ini, hanya kapal kecil atau milik nelayan kecil yang boleh memakai BBM bersubsidi.


Akibat perbuatannya, terancam pidana enam tahun dan denda Rp 60 Miliar. Ini sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP. (Tim)

Leave A Reply