Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Binjai, IK - Seorang kakek berinsial S alias Asun (66) warga Dusun IV, Jalan Inpres, Desa TandamHulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, ditangkap polisi karena kedapatan memilki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram, Jumat (15/3/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksinya menjual sabu-sabu.

"Mendapat informasi tersebut, Satnarkoba Polres Binjai kemudian meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Senin (18/3/2024).

Tim kemudian melakukan undercover buy dimana pada saat tersangka ASUN menyerahkan barang bukti narkoba, Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu.

Kasubaghumas polres Binjai juga mengatakan, dari tangan tersangka petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. "Petugas mengamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, ⁠uang tunai Rp.100.000 (uang transaksi) dan 1 buah dompet," tutup Iptu Riswansyah. (Rn)

Leave A Reply