BELAWAN, IK - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan sukses menangkap dua tersangka pengedar narkoba pada Jumat malam (19/4/24) di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20), dalam upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-." ungkap Kasat Narkoba.
"Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif." tambahnya.
Kedua tersangka pengedar saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat. (Red)