Pematang Raya, IK - Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan kegiatan rutinnya yakni melakukan razia Insidentil guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang merupakan amanah Kadivpas Kanwil Kumham Sumut.
Razia rutin itu juga sebagai bentuk klarifikasi Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar atas beredarnya berita tak bertanggungjawab yang ditayangkan sebuah media online.
Seperti biasa, kegiatan persiapan diawali dengan apel para petugas, persiapan apel dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Perwira piket Malam dan staff KPLP, Komandan Jaga, serta petugas jaga yang bertugas.
Adapun kamar yang digeledah pada Blok Pattimura Kamar 03 Dan Kamar 06.
Kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari Dirjenpas serta amanat dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.Dan juga mengklasifikasi berita yang dituturkan oleh Media yang tidak bertanggungjawab perihal Lapas Narkotika kelas llA Pematangsiantar.
Dalam pengarahannya Ka.KPLP memberikan arahan serta amanat untuk para petugas agar melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap SOP, sehingga menciptakan Situasi Hunian yang tetap Kondusif dan tertib.
Kemudian kegiatan ini diharapkan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban dan juga mengklasifikasi bahwa berita yang di tuturkan media yang tidak bertanggung jawab perihal adanya bandar sabu di lapas Narkotika kelas llA Pematangsiantar tidak benar adanya.
Dalam media tak bertanggungjawab itu, juga dicantumkan foto yang sudah lama dan pihak Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, yang mana telah dilakukan penindakan terhadap WBP tersebut di waktu silam.
Sebagai bentuk deteksi dini terhadap kamtib, telah dilakukan Razia terhadap kamar hunian dari WBP yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut, dan tidak ditemukan barang-barang terlarang sebagaimana dituturkan dalam pemberitaan tersebut.
Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar secara tegas menolak segala Bentuk peredaran Narkotika di lingkungan Lapas Narkotika kelas IIA pematangsiantar dan secara tegas tidak akan mentolerir bagi petugas yang terlibat dalam peredaran Narkotika.(Red)