Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



MEDAN, IK - Setelah diburon beberapa hari, Tim URC Polsek Medan Tembung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Cafe Anugerah Jl. Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Senin, (6/5) yang lalu.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial MJA alias Blak Uban (41), warga Jl. Santun Tanah Garapan Desa Sampali dan AD alias Dedi Grandong berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/676/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung / tanggal 6 Mei 2024 yang dilaporkan oleh korbannya Nova Liza.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora  mengatakan, tersangka MJA alias Blak Uban ditangkap di kawasan Sei Sikambing Medan Helvetia. 

“Tim menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku atas nama M.JA Als Blak Uban yang sedang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi dan benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Pasar V Unimed Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan (cafe Anugerah),” jelas Kanit Reskrim, Sabtu (1/6/2024).

AKP Japri juga menyebutkan, pelaku adalah residivis dan sering menyembunyikan barang bukti di rumah temannya dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (29/5/2024).

“Pelaku merupakan residivis spesialis 3 C, dan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya Dayek, Ateng dan Armi (DPO),” katanya.

Pada saat petugas meminta menunjukan barang bukti yang lainnya, pelaku mencoba mendorong petugas kepolisian dan hendak kabur. Saat itu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Kemudian pelaku menerangkan barang bukti sajam berupa parang dan celurit disimpan di rumah AD Als Dedi Grandong di Jalan.Tangkul Gg. Watas No.7, Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di rumah dan tim mengamankan Dedi Grandong dan ditemukan berikut barang bukti yang disimpan didalam goni plastik berupa parang dan celurit,” jelasnya.

“Saat dilakukan pengembangan kembali untuk mencari barang bukti sepeda motor, para pelaku berusaha melawan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku dan setelah itu membawa kedua pelaku ke Rs. Bhayangkara guna dilakukan perawatan dan kemudian membawa para pelaku ke mako polsek Medan Tembung untuk di proses lanjut,” tegas pria dengan 3 balok emas dipundaknya ini.

“Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku positif Methamfetamine,” tandasnya

Dari hasil Interogasi, para palaku ada melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi, diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP/699/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tanggal 10 Mei 2024 pukul 00.40 Wib, Tkp Jalan Pusaka Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei Tuan. Kerugian 1 Unit Sp Motor Honda Beat Warna Merah BK 4938 AGB.

Laporan Polisi Nomor : LP/769/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tgl 25 Mei 2024 Pukul 05.00 Wib, Tkp Jalan Pancing Simpang Tuamang, Kecamatan.Medan Tembung. Kerugian Luka Bacok Pergelangan tangan kiri Korban.

Sebelumnya, pelapor atas nama Nova Liza (38) pemilik Cafe Anugerah melaporkan pelaku di Polsek Medan Tembung.

Adapun kejadiannya bermula pada hari senin, tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 05.05 Wib di Jalan Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut SeiTuan (Cafe Anugerah) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama sama dan pelapor kehilangan berupa 1 Hp Merk Samsung dan 1 Hp Merk Vivo milik karyawan pelapor.

Pelapor yang sedang tidur mendapat kabar dari Andre (karyawan pelapor) yang mengatakan,.bahwa ada penyerangan di cafe Anugerah yang dilakukan oleh 5 orang tak di kenal dengan membawa kelewang dan langsung memukul karyawan atas nama Andre, lalu Hp tersebut yang berada di atas meja kasir telah diambil dan 5 buah kursi rusak.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp Rp7.000.000 dan merasa keberatan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. (Rn)

Leave A Reply