Medan, IK – Rutan Kelas I Labuhan Deli di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan memindahkan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Binjai.
Langkah ini diambil dalam upaya menanggulangi masalah kelebihan kapasitas di Rutan tersebut. Pemindahan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap para WBP, memastikan mereka bebas dari penyakit sesuai prosedur operasional standar.
Tujuan utama pemindahan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan serta mengurangi overcrowded di Rutan Labuhan Deli dengan mendistribusikan WBP ke berbagai unit lapas dan rutan di Sumatera Utara.
“Langkah ini tidak hanya untuk mengatasi overcrowded, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas program rehabilitasi dan menjaga keamanan,” ungkap Erwin F. Simangunsong, Kepala Rutan Labuhan Deli kepada wartawan, Kamis (04/07).
Proses pemindahan berlangsung lancar dan aman, diawasi secara ketat oleh petugas Pemasyarakatan Rutan Labuhan Deli.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penanganan masalah kapasitas di penjara serta memperbaiki kondisi penghunian bagi para narapidana di wilayah Sumatera Utara. (Red)