Medan, IK - Sedikitnya, puluhan orang yang mengatasnamakan dari PUK. Fedederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK. F. SPTI - K. SPSI) Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, melakukan demo (aksi damai) didepan Gudang Roti 151, PT Bangun Makmur, di Jl.Letda Sujono, Medan Tembung, pada Senin (9/9/2024) siang.
Dalam orasinya, pimpinan aksi Erdianto Hutabarat menyampaikan, aksi damai yang dilakukan PUK. F. SPTI - K. SPSI terkait adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bangun Makmur.
"Ada tiga point yang kami minta dalam aksi damai yang kami lakukan ini, diantaranya :
1. Meminta kepada pimpinan PT. Bangun Makmur mengkaryakan Federasi setempat, yakni, PUK. F. SPTI - K. SPSI Kelurahan Tembung.
2. Kami menduga adanya roti yang sudah kadaluarsa/expired diedarkan kembali.
3. Meminta pemerintah setempat meninjau ulang ijin gudang PT. Bangun Makmur, karena kami menduga bermasalah", ujar Erdianto Hutabarat.
Lebih lanjut diteriakan Erdianto Hutabarat, meminta kepada PT. Bangun Makmur mematuhi Undang Undang No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Sesuai point 1 yang kami sampaikan, Serikat Pekerja berhak mendapat pekerjaan baik itu dibidang bongkar muat, namun dalam hal ini pimpinan PT. Bangun Makmur tidak mengindahkan akan hal itu, kami menilai pimpinan PT. Bangun Makmur tidak bersahabat kepada PUK. F. SPTI - K. SPSI Kelurahan Tembung, yang notabenenya sebagai Federasi Serikat Pekerja setempat", kata Erdianto Hutabarat.
Terkait tiga point tersebut, Erdianto Hutabarat meminta pemerintah setempat khususnya Pemko Medan menindak lanjuti permintaan PUK. F. SPTI - K. SPSI Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
"Dalam hal ini secara tegas kami meminta, pihak-pihak terkait menindak lanjuti permintaan kami ini, kalau pun memang diperlukan kami akan menyurati langsung, baik Lurah maupun Camat dan juga Pemko Medan, untuk melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran yang terjadi di PT. Bangun Makmur", ungkap Erdianto Hutabarat.
Setelah beberapa waktu melakukan aksi damai di depan gudang roti 151, akhirnya salah seorang dari perwakilan PT. Bangun Makmur menemui para pendemo.
Dalam pertemuan yang dilakukan, pihak PT. Bangun Makmur meminta kepada pimpinan PUK. F. SPTI - K. SPSI Kelurahan Tembung, menyurati langsung pihak perusahaan guna melakukan kerjasama.
"Selaku pihak perusahaan kami meminta kepada PUK. F. SPTI - K. SPSI Kelurahan Tembung untuk menyurati langsung pihak perusahaan, guna menjalin kerjasama", ucap Saniman yang mengaku menjabat sebagai HRD di perusahaan tersebut.
"Kewenangan saya hanya menyampaikan sebatas itu saja, tidak lebih tidak kurang", tambahnya kepada para pendemo.
Namun ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan, terkait adanya dugaan makanan expired dan dugaan permasalahan ijin gudang, Saniman mengaku pihaknya mempunyai ijin lengkap.
"Kalau ijin bangunan kita lengkap, namun adanya tudingan isu tentang makanan expired (kadaluarsa) tidak mungkin pihak perusahaan berani melakukan hal itu, karena dalam satu kemasan saja kalau ada makanan yang sudah expired pihak perusahaan bisa dituntut dengan denda ratusan juta rupiah, jadi untuk tudingan-tudingan itu semua kami menduga ini terlalu mengada-ada", tandas Saniman.
Pantauan wartawan dilokasi, aksi demo yang dilakukan PUK. F. SPTI - K. SPSI Kelurahan Tembung, berjalan damai dan tertib. Aksi damai juga dikawal oleh belasan personil dari Polsek Medan Tembung. (Red)