Medan, IK - Krypton adalah tempat hiburan malam di Kota Medan , meski diduga tidak memilki izin dan atau menyalahi perizinan , diskotik bermodus kafe ini aksis beroperasi sepertinya kebal Hukum dan ada dugaan diback up oleh oknum APH dari Polda Sumut.
Krypton salah satu tempat hiburan yang rawan pelanggaran izin usaha, sebab bangunan megah diduga diskotik yang berdiri di Jl. Gajahmada No. 53, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah Kota Medan beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah ummat Kristen Greja GBKP bahkan dibelakang bangunan juga ada sarana pendidikan sekolah SD swasta.
Diskotik Krypton diduga tak memiliki izin resmi tempat hiburan namun begitu aktifitas tempat hiburan club malam dan karaoke tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan kota Medan.
Langgengnya usaha diskotik modus club dan karaoke tersebut diduga lantaran pemilik usaha merupakan oknum kepolisian Polda Sumatera Utara inisial BS.
Informasi menyebut bahwa BS mendirikan bangunan dan menjalankan usaha tempat hiburan Krypton di Jalan Gajahmada Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah tersebut tanpa izin resmi.
"Jikalau ada izin nya perlu dipastikan merupakan izin tempat apa, terus bagaimana bisa Pemerintah Kota Medan mengeluarkan izin tempat usaha hiburan club dan karaoke berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan seperti sekolah dan taman kota" ujar sumber kepada wartawan.
Lanjutnya, pengelola juga merupakan oknum kepolisian yang merupakan owner di diskotik Krypton.
"Apakah hal itu boleh dan tidak melanggar kode etik dan fungsi personalia kepolisian? Ada apa? Kok enggak ada penindakan?," ungkap Sumber.
Masih menurut sumber mengatakan, Pemko Medan lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tak sesuai peruntukan bahkan menindak tegas usaha yang tak memiliki ijin resmi terhadap peruntukannya.
"Jadi jangan cuma bisanya menertibkan pedagang kaki lima saja, tuh, diskotik rawan peredaran narkoba dan transaksi sex bebas enggak ditindak, tindak tegas lah" imbuh sumber melanjutkan.
Dikonfirmasi wartawan insial BS oknum dari Polda Sumut yang diduga pemilik Krypton tersebut melalui pesan WhatsApp selulernya Selasa (08.10.2024) tidak ada memberi keterangan bahkan langsung memblokir WA Wartawan. (Tim)