MEDAN, IK - Denpom I/5 Medan bersama tim gabungan dari berbagai instansi melaksanakan Razia Gabungan dalam rangka Bulan Kepatuhan Pemko Tahun 2025 di wilayah hukum Kota Medan, Kamis (30/01/2025).
Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan melibatkan personel dari Denpom I/5 Medan, Ditlantas Polda dan Polrestabes, Bapeda, Jasa Raharja, Bank Sumut, serta Dinas Perhubungan.
Pelaksanaan razia dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Pj. Sekda Pemko Medan di Lapangan Kantor Walikota Medan, diikuti dengan briefing tugas oleh kepala tim sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
Razia dilakukan di beberapa titik strategis, yaitu di depan Kantor Walikota Medan, Jl. A.H. Nasution (depan Kantor Bapeda), Jl. Sisingamangaraja (depan TMP), Jl. Putri Hijau (depan Satlantas), dan Jl. Gatot Subroto (depan Plaza Medan Fair).
Dalam razia ini, petugas memeriksa kelengkapan kendaraan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, termasuk kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang diketahui terlambat membayar pajak, diarahkan untuk segera melunasi kewajibannya melalui Samsat atau tempat yang telah disediakan selama kegiatan Bulan Kepatuhan Pajak.
Hasil dari razia ini mencatat sebanyak 23 pelanggar dari kalangan masyarakat, sementara tidak ditemukan pelanggaran dari anggota TNI maupun Polri.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi tetap aman dan terkendali, meskipun arus lalu lintas sempat sedikit melambat namun tetap lancar.
Kegiatan Razia Gabungan Bulan Kepatuhan Pemkot Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dengan adanya razia ini, diharapkan kepatuhan masyarakat semakin meningkat demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya. (Rel)