MEDAN, IK – Empat anggota Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Nias.
Mereka dituding meminta uang sebesar Rp 400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Keempat polisi yang terlibat adalah Kompol RS, Kompol S, Ipda MS, dan Brigadir B. Informasi ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, pada Senin (17/2/2024) Sebagaimana dilansir intaikasus.com dari laman Kompas.com.
Diketahui, Kompol S dan Ipda MS bertugas di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.
Saat ini, keduanya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Sementara itu, Kompol RS dan Brigadir B tidak dikenakan penempatan khusus (patsus).
“Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus,” ujar Siti.
Menurut Siti Rohani, keterlibatan mereka masih dalam proses pengembangan oleh Pengawas Profesi dan Pengamanan (Wasprof).
Ia menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Kompol RS dan Brigadir B ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Mabes Polri.
Namun, ia tidak dapat memastikan waktu penangkapan kedua personel tersebut.
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan para tersangka telah diamankan beberapa waktu lalu.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan uang senilai Rp 400 juta.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Propam sempat berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota Polda Sumut yang diduga memeras kepala sekolah di Nias.
Namun, rencana tersebut bocor sehingga OTT batal dilakukan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa, setelah OTT gagal, pihaknya menerjunkan Paminal untuk menangkap kedua anggota polisi tersebut dengan metode penyidikan biasa.
“Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” kata Cahyono.
Kasus ini mencoreng nama institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum.
Polda Sumut dan Mabes Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum. (*)