Medan, IK - Laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan oleh korban di Mapolrestabes Medan Satu Tahun lebih yang lalu masih juga tak jelas tindaklanjutnya. Terkait hal itu korban atas nama Citra Khairunisya Pasaribu kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, guna mempertanyakan hal tersebut, pada Senin (10/2/2025),
Kepada wartawan, didepan kantor Satreskrim Polrestabes Medan, korban mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
"Satu Tahun Empat Bulan Lebih lamanya, laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang saya laporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan tak kunjung ada penyelesaian, saya merasa sangat kecewa begitu susahnya mendapat keadilan", ujar Korban.
Korban mengungkapkan, terkait hal itu, sudah melaporkan penyidiknya ke Wasidik Polda Sumut, tetapi tidak juga mendapat kepastian.
"Belum lama ini saya surati Wasidik Polda Sumut, tetapi sama saja belum ada kejelasan", katanya.
Korban menilai pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan diduga ada main mata dengan pelaku sehingga mendapat perlakuan istimewa.
"Sepertinya penyidik sengaja memperlamban kasus ini, dengan berbagai alasan, sehingga dengan waktu satu tahun lebih masih hanya menjanjikan akan melakukan gelar perkara, inikan sudah tak wajar ?", beber Korban.
Korban berharap, kepada Bapak Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit untuk menampung keluhannya, karena memang akibat peristiwa tipu gelap ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku mantan PNS dan orang yang saya kenal, bernama Zulham Mahwi warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, jadi apa susahnya menindaklanjiti perkara ini, karena akibat perbuatan pelaku saya mengalami kerugian hingga dua ratus juta rupiah", keluh Korban.