LANGKAT, IK - Polres Langkat menggelar konferensi pers kasus penggelapan belasan mobil rental yang ditemukan di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Jananuraga Polres Langkat. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menuturkan, sebayak 14 unit mobil rentalan dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan satu unit mobil dalam pencarian.
“Seperti yang kita saksikan bersama ada sekitar empat belas unit mobil telah kita amankan sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut adalah mobil rentalan dari beberapa pemilik,” ucal David, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara dan Kasihumas AKP Rajendra, Jum’at (21/2/2025).
Patut diketahui, sebagai dasar dilakukanya pengamanan atau penyitaan terhadap belasan mobil tersebut atas laporan warga yang tertuang di LP SPKT Mapolres Langkat. Ia mengungkapkan, tercatat ada sembilan orang sebagai korban yang berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai, hingga Medan.
David menjelaskan, kronologis kejadian sekitar Januari 2025. Dimana salah seorang korban membuat laporan adanya merentalkan 15 unit mobil kepada terlapor dengan alasan pada saat itu mobil akan digunakan sebagai transportasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.
“Dikarenakan terlapor memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, sehingga pelapor pun percaya lalu disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya, dan pembayaran awal dijanjikan pada tanggal 05 februari 2025,” papar David.
Namun, sambung Kapolres Langkat, setelah lewat 5 Februari pembayaran tidak juga dilakukan. selanjutnya pada selasa 18 Februari 2025 diketahui bahwa GPS di setiap mobil direntalkan telah mati dan terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi.
“Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 2.800.000.000, sehingga membuat laporan secara resmi ke Polres Langkat guna proses hukum yang berlaku,” sambung Kapolres.
Hingga digelarnya konferensi pers dugaan penggelapan belasan unit mobil rental ini, terlapor atau diduga sebagai pelaku yang berinisial FD masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“FD dalam pengejaran pihak kepolisian. Sedangkan sembilan orang telah diambil keteranganya sebagai saksi dalam kasus ini. Untuk pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP, dengan hukuman penjara selama -lamanya 4 tahun,” pungkas David. (Rel)