Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, IK - Warga Binaan Pemasyarakatan kasus terorisme R (27), akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni, Kamis siang (13/03/2025).


R telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan.


Pembebasan R dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan ini disaksikan oleh personel Densus 88, Kepolisian, TNI, BNPT, dan Babinsa.


Kalapas Perempuan Medan, Yekti Apriyanti menuturkan selama menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, R tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.


Pasalnya, R tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu.


Selain itu, R juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Walaupun belum menyatakan Ikrar NKRI, kami berharap R bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dari masa pidana ini sehingga bisa kembali beraktivitas di tengah masyarakat" ,ujar Yekti. (REL/ AVID)

Leave A Reply