Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

Sorry, the page you were looking for does not exist.

Home Page


Medan, IK - Polrestabes Medan gerak cepat dan komitmen dalam memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Kali ini, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sari Rejo,  Kecamatan Medan Polonia.


Pelaku itu adalah laki-laki bernama Irwansyah alias AAN (27) warga Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.


Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui  Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025).


Dijelaskannya, pada hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Antariksa Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka  pengedar narkotika jenis sabu (metamfetamina).


" Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 17 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 1,03 gram. Dan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan uang sebesar Rp.120 Ribu. Analisis sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 1,03 gram bisa digunakan untuk 10 orang," ujar AKBP Tommy.


Lebih lanjut, AKBP Tommy  Aruan  SIK, menuturkan modus operandi tersangka AAN mengaku sudah tiga bulan lamanya menjual narkotika.


Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna untuk diperiksa lebih lanjut.


"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara," tandasnya. (Rina)

Leave A Reply