MEDAN, IK — Kasus mencurigakan di lingkungan Kecamatan Medan Barat mencuat ke publik setelah viralnya video Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, yang sesak napas saat diperiksa oleh Inspektorat Medan. Video itu rupanya membuka tabir dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemecatan sepihak terhadap lima mandor petugas kebersihan.
Kelima mandor yang dipecat, masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda yaitu Abdu Hasbi (Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).
Mereka mengaku dipindahtugaskan secara sepihak setelah meminta kejelasan soal uang iuran Wajib Retribusi Sampah yang belum disetorkan ke DLH.
Total uang yang disetorkan para mandor ditaksir mencapai Rp 50 juta, dengan besaran bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta per orang.
Bukti transfer dan kwitansi pun telah disampaikan kepada Anggota DPRD Medan Komisi IV, Antonius Tumanggor (NasDem).
"Ada bukti-bukti jelas, transfer, kwitansi, catatan pengantar. Tapi ketika mereka minta kejelasan, malah dibentak camat dan dipecat," ujar Antonius, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut, Antonius membeberkan dugaan upaya menutupi kasus ini oleh Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Siska.
Ia menyebut, para mandor diminta datang ke kantor Tapem secara informal untuk "didamaikan" dengan camat, dengan iming-iming pengembalian uang setoran.
Ironisnya, upaya pendamaian itu dilakukan pada hari libur nasional saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sedang berada di luar kota.
Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa ada niat untuk menyembunyikan kasus dari publik dan dari wali kota.
"Saya ditelepon Kabag Tapem, dibujuk supaya menghadirkan para mandor. Tapi saya larang. Ini bukan prosedur yang benar, apalagi katanya atas perintah Sekda," kata Antonius.
Antonius juga menyebut, Siska sempat menyeret nama Sekda Medan, Wiriya Alrahman, sebagai pihak yang memerintahkan upaya damai di kantor Tapem.
"Kalau memang ingin menyelesaikan, kenapa harus hari libur? Kenapa tidak secara resmi dan terbuka?" tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, Antonius menyatakan akan membawa kasus tersebut ke DPRD Kota Medan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia juga akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Wali Kota Medan dan meminta agar kelima mandor dikembalikan ke posisi semula jika terbukti tidak bersalah. (Red)