Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki tersangka kasus narkoba pada Senin, 21 Juli 2025. 


Kedua tersangka yang diamankan yakni, Indra Sakti Lubis (31), warga Jalan Gurilla Gang Iyem No. 10, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Wildan Fahrozi (26), warga Jalan M. Yacub No. 49, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.


Penangkapan dilakukan di lokasi Jalan Gurilla Gang Iyem No. 10 pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Para tersangka diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, menjelaskan kronologis penangkapan. Berdasarkan informasi dari informan, diketahui bahwa ada seorang pria yang menjual sabu di lokasi tersebut.

Tim 7.5 yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Marsal Sianturi melakukan operasi undercover buy dengan mendatangi TKP. Dua personel kepolisian menekan bel rumah, lalu tersangka menurunkan ember dari lantai dua menggunakan tali. Setelah personel memasukkan uang sebesar Rp50.000 ke dalam ember, ember tersebut ditarik kembali ke atas, lalu diturunkan lagi berisi sabu.

Setelah memastikan adanya transaksi narkoba, personel bersama Kepala Lingkungan bernama M. Ismail melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lantai dua rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan kaleng cat yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Indra Sakti Lubis mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu selama 3 minggu. Ia membeli sabu dari seorang bernama April (DPO) di Jalan Pancasila, Tembung, pada Minggu, 20 Juli 2025, sebanyak 5 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah terjual dan sisanya sebanyak dua paket dengan berat bersih 0,12 gram belum sempat dijual.

Indra juga menyebut bahwa Wildan Fahrozi tidak terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba. Wildan berada di lokasi karena diminta membeli nasi oleh Indra. Sementara itu, 1 bungkus ganja yang ditemukan diakui milik seseorang bernama Tarjo (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp667.000, 1 paket plastik klip sedang berisi ganja (berat kotor 1,45 gram), 2 paket plastik klip kecil berisi sabu (berat bersih 0,12 gram), 1 paket plastik klip kecil berisi sabu hasil transaksi (berat bersih 0,05 gram), 2 plastik klip besar kosong, 3 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 unit timbangan digital, 1 dompet kecil warna hitam, 2 pipet plastik berbentuk sekop, 1 unit HP Oppo A3S warna hitam, 1 ember kecil bertutup merah bertuliskan Hannochs dan uang transaksi undercover buy sebesar Rp50.000.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus, menyampaikan bahwa kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Timur. (Red)

Leave A Reply