TOBA, IK - Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan. Seorang Kepala Puskesmas, Ria Agustina Hutabarat, mengaku ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi maupun hasil audit yang jelas.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Ria menyebut bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa proses penyidikan yang transparan. “Langsung keluar surat tersangka kepada saya. Saya sampai menangis karena tidak pernah ada pemberitahuan atau penyidikan sebelumnya,” ujarnya dengan nada getir.
Ria mengaku baru mengetahui adanya tuduhan Kerugian Negara setelah menerima surat penetapan tersangka. Ia menegaskan tidak pernah mendapatkan hasil audit atau laporan resmi dari Inspektorat maupun BPK sebelumnya.
Ria juga menuturkan bahwa pemanggilan awal dilakukan secara lisan, bukan melalui surat resmi sebagaimana ketentuan hukum.
“Pemanggilan pertama dan kedua hanya disampaikan lewat lisan oleh Pihak Dinas. Baru pada Februari 2025 saya terima surat tertulis,” katanya.
Dalam pemeriksaan, dirinya diminta membawa seluruh SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kegiatan BOK dan JKN yang sudah lebih dulu diverifikasi oleh Dinas Kesehatan.
“Artinya semua proses sudah sesuai mekanisme dan pengawasan berlapis,” tegas Ria.
Ria mengaku kemudian dijadikan Tahanan Kota, dan baru setelah itu pihak kejaksaan menunjuk kuasa hukum untuknya. Ia juga menyinggung adanya upaya “penyelesaian” di luar Proses Hukum. “Pak Dohar bilang lewat L. Silaen, katanya kalau uangnya dibayarkan mungkin masalah bisa selesai. Tapi setelah itu justru dijadikan bukti seolah saya mengakui perbuatan korupsi,” ungkapnya.
Ria menegaskan bahwa ia mengembalikan dana bukan karena merasa bersalah, melainkan karena mengikuti saran agar masalah cepat selesai.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Sidang terakhir pada Kamis lalu mengagendakan replik, sementara Senin (20/10/2025) akan dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa. “Saya hanya berharap keadilan ditegakkan dan fakta diperhatikan,” ujarnya.
Ria menegaskan, tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Kabupaten Toba terkait pengelolaan dana di Puskesmas yang ia Pimpin. “Hasil audit tidak pernah menyebut ada temuan atau rekomendasi pengembalian dana. Semua kegiatan dijalankan sesuai mekanisme dan sudah diverifikasi,” katanya.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya transparansi dalam proses penegakan hukum di daerah.
Penetapan tersangka tanpa dasar audit dan pemanggilan tanpa surat resmi dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan proses hukum yang semestinya (due process of law).
Publik menantikan keberanian Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan keadilan secara Objektif — Tanpa Tekanan, Tanpa Kepentingan. (Rel)