Toba, IK - Kejaksaan Negeri Toba akhirnya angkat bicara menepis berbagai spekulasi publik soal penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran.
Melalui Kasi Intelijen Benny Surbakti, Kejari Toba menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur KUHAP dan berlandaskan prinsip due process of law.
“Tidak ada kriminalisasi, tidak ada rekayasa. Semua langkah kami berdasar hukum dan bukti,” tegas Benny.
Benny menjelaskan, kasus ini murni berangkat dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Puskesmas Parsoburan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan resmi—mulai dari Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, hingga Surat Perintah Penyidikan—semuanya terdokumentasi dan diikuti langsung oleh pihak terlapor.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Semua transparan dan akuntabel,” ujar Benny menegaskan.
Menanggapi tudingan pemanggilan tanpa surat resmi, Benny menjelaskan bahwa dua undangan pertama memang dilakukan secara lisan untuk wawancara awal, dan dihadiri tersangka secara sukarela.
Baru setelah naik ke tahap penyelidikan, surat pemanggilan resmi diterbitkan pada 10 Februari 2025, sesuai dengan SOP Kejaksaan dan KUHAP.
Benny menegaskan bahwa tersangka Ria Agustina Hutabarat telah diberikan penjelasan lengkap terkait haknya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHAP. Awalnya menolak pendampingan, tersangka akhirnya diperiksa dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik pada 21 Mei 2025.
“Kami pastikan, tidak ada tekanan, tidak ada pelanggaran hak asasi. Semua berjalan profesional,” ungkapnya.
Kejari Toba juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Toba untuk menghitung nilai kerugian negara secara independen.
Audit PPKN dilakukan tanpa kewajiban memberi rekomendasi pengembalian dana, melainkan semata-mata untuk menguatkan dasar penyidikan berdasarkan data teknis.
Menanggapi kabar penitipan uang Rp.125.281.159,- oleh tersangka, Kejari Toba menolak tafsir bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengakuan bersalah.
“Penitipan dana adalah bentuk itikad baik, bukan bukti bersalah. Pembuktian sah atau tidaknya tetap diuji di pengadilan,” tegas Benny.
Kejari Toba menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap langkah diperkuat bukti hukum dan disertai audit resmi agar proses ini tidak bisa dipelintir atau diintervensi pihak mana pun.
“Kami menjamin proses hukum ini bersih, akuntabel, dan menghormati hak semua pihak. Jangan ada yang menggiring opini sebelum pengadilan memutuskan,” pungkas Benny.
Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Toba mengajak masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Tipikor Medan.
“Keadilan harus dibuktikan di pengadilan, bukan di media sosial,” tutup Benny Surbakti dengan tegas. (Rel)