Toba, IK — Bupati Toba menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Perubahan Kedua atas Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Toba memaparkan sejumlah perkembangan program strategis pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Toba telah menindaklanjuti usulan pendirian Sekolah Rakyat kepada Kementerian Sosial. Lokasi awal yang direncanakan di Kecamatan Bonatua Lunasi dinyatakan belum memenuhi persyaratan teknis oleh Kementerian PUPR.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Toba telah mengajukan lokasi alternatif di Kecamatan Uluan, dan survei teknis lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu depan.
Berbagai masukan dari pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD juga telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat.
Melalui koordinasi tersebut:
* Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyetujui pembangunan ruas jalan Toba–Labuhanbatu Utara yang akan dimulai pada tahun 2026.
* Pemkab Toba juga telah mengusulkan pembangunan ruas jalan Habinsaran–Borbor sebagai kebutuhan prioritas konektivitas wilayah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Toba menyampaikan bahwa Kabupaten Toba bersama Kabupaten Lebak telah ditetapkan sebagai Pilot Project nasional dalam pengembangan ekosistem pengelolaan sampah. Program ini diharapkan mendorong penguatan tata kelola lingkungan dan pengolahan sampah terpadu.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba akan terus bekerja, berkolaborasi dengan berbagai pihak, dan memastikan setiap kebijakan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Toba Mantap 2029,” ujar Bupati. (RS)