Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Tapanuli Tengah, IK – Kehadiran negara di tengah kesulitan masyarakat kembali dibuktikan oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pasca bencana alam yang melanda Sumatera Utara pada 25 November lalu, TNI AD bergerak cepat membantu pemulihan infrastruktur dengan merampungkan pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Jembatan tersebut kini menjadi penghubung vital antara Kelurahan Padang Masiang dan Kelurahan Ujung Batu, yang sebelumnya sempat terputus akibat rusaknya jembatan lama diterjang arus sungai saat bencana.


Komandan Korem 023/Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso selaku Dansatgas penanggulangan bencana menjelaskan, jembatan yang dibangun memiliki panjang 100 meter dan lebar 1,20 meter, dirancang untuk mendukung mobilitas masyarakat secara aman.


“Kerusakan jembatan sebelumnya sempat menghambat aktivitas warga, terutama saat debit air meningkat. Kini dengan jembatan yang baru, akses masyarakat kembali normal,” jelasnya.


Pembangunan jembatan ini tidak hanya memulihkan akses transportasi, tetapi juga menghidupkan kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Anak-anak kini dapat kembali bersekolah dengan aman, sementara warga lebih mudah menjangkau pasar dan pusat kegiatan lainnya.


Kehadiran jembatan tersebut disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat setempat. Warga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam pembangunan kembali fasilitas vital tersebut


“Kami sangat terbantu dengan adanya jembatan ini. Dulu kami harus menunggu air surut atau mengambil risiko menyeberang. Sekarang sudah aman,” ujar salah satu warga.


Dengan rampungnya Jembatan Gantung Perintis Garuda, diharapkan konektivitas antarwilayah semakin lancar dan mampu mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah Tapanuli Tengah. (Penrem 023/KS)

Leave A Reply