Medan, IK – Seorang korban dugaan pengeroyokan Erdianto Hutabarat yang sekarang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polrestabes Medan kini mengambil langkah hukum lanjutan.
Didampingi kuasa hukumnya, Famati Gulo SH,MH, korban resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polda Sumatera Utara, pada Rabu (15/4/2026).
Kasus ini bermula ketika korban lebih dahulu membuat laporan ke Polsek Medan Tembung pada tanggal 4, Febuari 2025 lalu terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi pihak yang diserang oleh beberapa orang yaitu Robert Cs.Adapun kejadiannya dimana pelapor ditelpon salah seorang pengawas untuk datang digudang ABC Kontraktor yang beralamat dijalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung pada hari Selasa tanggal 4 Febuari 2025 sekira pukul 10:20 Wib.
Setibanya digudang tersebut tidak lama kemudian datanglah Terlapor Robert Cs, dan selanjutnya terjadilah pertengkaran antara Pelapor Erdianto Hutabarat dengan Terlapor Robert, lalu Terlapor Robert memaki Pelapor dengan menyebutkan Pepek Mamak kau, mendengar itu Pelapor (Korban) merasa tidak senang dan meludahi Terlapor Robert, kemudian Terlapor Robert Cs, Taufik, Hasmar, Sahril langsung memukul Pelapor berulang kali, sehingga Pelapor (Korban) Erdianto Hutabarat mengalami luka pada kepala, luka bibir atas, bengkak pada pelipis kanan, lalu datang warga sekitar untuk melerai. Atas kejadian tersebut Pelapor (Korban) Erdianto Hutabarat merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Medan Tembung. Dengan bukti laporan Polisi Nomor:STTLP /B/218/II/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG POLRESTABES MEDAN, POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 4 Febuari 2025 sekira pukul 18:25 Wib.
Namun, sehari kemudian pada tanggal 5 2025,pihak terlapor melayangkan laporan balik ke Polrestabes Medan. Laporan balasan ini berkaitan dengan peristiwa yang sama, sehingga terjadi status saling lapor antara kedua belah pihak.
Korban Erdianto Hutabarat didampingi Pengacaranya Famati Gulo SH MH menyampaikan, dalam perkembangan penanganan perkara, Robert Cs, dari salah seorang terlapor sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Medan Tembung, Terpidana Hasmar, dan sekarang juga masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, dan untuk Terlapor Robert Cs yang lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Medan, dan sekarang klien saya korban justru ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap Famati Gulo SH MH.
Merasa dirugikan, selanjutnya korban bersama kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut guna meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani kasus tersebut.
Famati Gulo SH MH, selaku Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa, langkah ini diambil demi mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka, padahal ia adalah pihak yang pertama kali melapor. Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara transparan,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa adanya keberpihakan, mengingat kasus ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait laporan yang diajukan oleh korban beserta kuasa hukumnya tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang seharusnya dilindungi. (Red)
