Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan, IK – Terkait adanya dugaan penipuan dengan penggelapan, uang hasil penjualan tanah warisan, yang dilakukan oleh Ratna Dewi  Siregar warga Desa Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, masih terus bergulir. Hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan Ratna kepada ahli waris.


Hal ini disampaikan Sarinah Siregar salah seorang ahli waris syah, Jumat (3/4/2026).


Dia mengungkapkan, jual beli tanah warisan milik keluarganya yang terletak di Desa Sigiring-Giring Lombang Kab. Tapanuli Selatan tersebut dinilai cacat hukum, karena tidak mengikut sertakan keseluruhan ahli waris.


"Selain penjualannya cacat hukum. Uang penjualannya pun diduga sudah dimakan oleh si Ratna itu. Katanya dia ketua wirid tapi kok tak bermoral. Dasar muka tembok", ujar Rina.


Diceritakannya, awalnya tanah tersebut disewa oleh Hadir dan dikelolah sebagai lahan pertanian yakni menanam padi. 


Hadir setiap tahunnya membayar uang sewa sebesar Rp.1.500.000,- kepada Almarhumah Ibunya. 


"Seingat saya tanah tersebut sebelumnya dikelolah oleh Alamarhum Ayahnya si Hadir. Tetapi karena ayahnya sudah meninggal turun ke si Hadir yang kelolah. Jadi ada sekitar puluhan tahun lamanya tanah tersebut disewa keluarga Hadir", jelas Rina.


Belakangan, lanjut Rina, terjadi jual beli tanah tersebut dan dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali.


"Saya dapat kabar dari salah satu kakak saya bahwa tanah tersebut dibeli oleh si Hadir. Namun anehnya jual beli yang dilakukan tidak melibatkan seluruh ahli waris. Hal ini jelas cacat hukum. Karena tidak sesuai prosedur UU", ungkapnya.


"Saya dan salah satu kakak saya tidak ada menandatangani surat jual beli. Tapi anehnya malah keponakan atau pun cucu tiri Almarhum Ibu saya yang terdepan menandatangani. Bahkan uang penjualannya pun sampai saat ini masih dikuasainya", tambahnya. 


Sebelumnya, terkait adanya dugaan penjualan sepihak hingga terjadi penggelapan uang tanah tersebut, ahli waris syah melakukan upaya dumas ke Polsek Medan Tembung dan Problem Solving ke unsur tiga pilar Desa Sei Rotan. Namun tidak juga membuahkan hasil.


Ratna Dewi Siregar tidak hadir memenuhi undangan Problem Solving tersebut di Kantor Desa Sei Rotan. Hingga akhirnya sejumlah ahli waris berangkat ke Sigiring-Giring Lombang dan membatalkan jual beli tanah warisan tersebut. (Red)

Leave A Reply