Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Deli Serdang, IK - Pembangunan kolam ikan bioflok komersial tanpa mengantongi perizinan di Jalan Pasar 7, Jalan Telun Kenas, kawasan Perumahan Podomoro, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,  telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar.


Peristiwa tersebut mengakibatkan tembok pembatas Perumahan Podomoro roboh dan menyeret dua tiang listrik hingga tumbang. Akibatnya, aliran listrik di kawasan perumahan sempat padam pada  Jumat, 3/Juli/2026 sekitar pukul 22.20 WIB.


Berdasarkan informasi masyarakat kolam ikan bioflok komersial tersebut merupakan milik seorang pemuda berinisial P warga Gang famili kampung Banten  yang kerap mondar mandir ke negara Kamboja.


Pria berinisial P (29) yang kerap berada di negara Kamboja kerap menugaskan sang ayah  berinisial SYDI alias AND guna mengelola aset aset puluhan melliar yang tersebar di kecamatan Patumbak.


Warga sempat  mempertanyakan pembangunan kolam ikan komersial disebut yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. 


Anehnya, saat peristiwa terjadi pemilik gudang mobil Nolimit yang juga pemilik bangunan kolam ikan bioflog tersebut tidak berada di lokasi maupun instansi pemerintah terkait.


Sejumlah warga mengaku sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa terkait aktivitas pembangunan tersebut.


Namun, hingga insiden terjadi belum terlihat adanya langkah penanganan yang dirasakan masyarakat.


"Kami sebelumnya sudah menginformasikan kepada Kepala Desa Bapak Irwansyah Lubis  maupun kepala Dusun bapak Yunan mengenai pembangunan kolam ikan sebelum musibah ini terjadi " Ujar , Warga.


Tambahnya, aparat terkait hingga kini  belum ada tindakan nyata menyetop pembangunan. Kolam ikan komersial tanpa izin itu. Setalah musibah ini, Kami warga mulai  mempertimbangkan langkah hukum, baik gugatan perdata maupun membuat laporan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana," ujar Yuni, warga Blok A Perumahan Podomoro.


Akibat kejadian itu, warga mengaku mengalami kerugian berupa rusaknya tembok pembatas perumahan, lumpur masuk kedalam rumah merusak eletronik serta  tumbangnya dua tiang listrik, terganggunya pasokan listrik, serta munculnya kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni di sekitar lokasi pembangunan.


Dari sisi hukum, aktivitas usaha kolam ikan komersial di tengah pemukiman padat penduduk yang mengganggu lingkungan ini 

diduga kuat telah melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

(PPLH)

o Pasal 65 ayat (1): "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat 

sebagai bagian dari hak asasi manusia."

o Pasal 90 ayat (1): Instansi pemerintah dan masyarakat berhak mengajukan gugatan 

ganti rugi atau tindakan tertentu terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran 

dan/atau perusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat.

2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

o Pasal 49 ayat (1): Pemanfaatan perumahan wajib digunakan sesuai dengan 

fungsinya (yaitu sebagai tempat tinggal). Aktivitas komersial skala besar yang 

mengganggu lingkungan melanggar esensi fungsi hunian ini.

3. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Perbuatan Melawan 

Hukum (PMH)

o "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, 

mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk 

menggantikan kerugian tersebut." (Dalam hal ini kerugian immateril berupa hilangnya 

kenyamanan dan ancaman kesehatan warga).

4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang 

Wilayah (RTRW) & Ketertiban Umum

o Usaha budidaya perikanan komersial wajib memiliki izin lingkungan dan 

persetujuan tata ruang. Membuka usaha komersial di zonasi pemukiman tanpa


Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas maupun membahayakan keselamatan orang lain, maka persoalan tersebut juga berpotensi diproses melalui mekanisme pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Hingga berita ini ditulis, pihak pengusaha berinisial SYDI alias AN, Kepala Desa Patumbak I, Kepala Dusun setempat, serta instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. (Rel)

Leave A Reply