MEDAN, intaikasus.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku spesialis bongkar rumah yang terjadi di bengkel las milik Henri Simanungkalit (korban) Jalan Jati 2 No. 80, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Seorang pelaku yang diamankan itu merupakan residivis spesialis bongkar rumah yang bernama Ramadan (36) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH.Melalui.kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH. mengatakan, adapun Kronologis Kejadian Pada hari Senin 15 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib pelapor mendatangi bengkel las nya di Jalan Jati 2. Kemudian saat tiba di lokasi pelapor melihat besi besi yang hendak di las sudah tidak ada didalam gudang bengkel lasnya Ludes di ambil tersangka.
Adapun yang menjadi korban pencurian atas nama Henri Simanungkalit (56), Laki-Laki, warga Jalan Bahagia Komplek Fortune No.33 Teladan Timur, Kecamatan. Medan Kota, Kodya Medan karena merasa keberatan kemudian korban membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.
Kerugian yang dialami korban, 15 batang Plat besi ukuran 30×30×12 milimeter ditaksir sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Lanjut dikatakan Iptu Poltak Tambunan, Pelaku diamankan Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 01.30 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa diduga tersangka pelaku pencurian sedang berada di jalan Hakim Jalan Bahagia Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kodya Medan.
Kemudian petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya setelah tiba di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan.
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri plat plat besi dari tempat bengkel las milik korban bersama dengan temannya yang bernama panggilan *K* belum tertangkap. Lalu plat - plat besi yang dicuri tersebut diangkut menggunakan becak milik pelaku inisial K.
Kemudian kedua pelaku bersama-sama menjualkan Plat besi-besi tersebut ke tukang botot di daerah Mandala seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh pelaku. Sisa uang hasil penjualan sudah habis digunakan pelaku untuk Foya Foya.
Dari keterangannya tersebut, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota," tandas Iptu Poltak Tambunan. (Rn)