Deli Serdang, intaikasus.com - Terkait gugatan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Sumardi dan Istrinya Sulastri, warga Jl. Beringin No.7, Pasar V Tembung, Deli Serdang, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, masih terus bergulir.
Dalam beberapa kali agenda sidang maupun mediasi yang dijadwalkan oleh PN Lubuk Pakam, sejumlah pihak tergugat tidak hadir, diantaranya tergugat 1 dan 2 serta 3, yakni BRI KCP Tembung, BRI Cabang Medan di Jl. Thamrin dan KPKNL. Sementara yang hadir hanya pihak pemenang lelang Masdeliana.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) penggugat, Akiruddin Ahmad, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Akiruddin Ahmad menjelaskan, dari awal klien nya melakukan pinjaman ke Bank BRI KCP Tembung, dengan menggadaikan rumah toko miliknya. Pihaknya melihat ada sejumlah dugaan kejanggalan (mall administrasi). Dimana, pihak Bank diduga secara sengaja mengarahkan kliennya mengambil pinjaman tersebut dengan dua kategori diantaranya, pinjaman berjalan dan rekening koran. Pinjaman berjalan sebesar Rp.800 Jt, dan rekening koran sebesar Rp.500 Jt, diwaktu yang sama.
"Satu agunan dipecah menjadi dua pinjaman sudah jelas pelanggaran. Notabenenya, satu sertifikat rumah tidak bisa dipecah atau dipakai secara bersamaan untuk dua kategori atau akad pinjaman yang berbeda. Satu jaminan fisik hanya dapat diikat oleh satu Hak Tanggungan utama pada satu waktu", ujar Akiruddin Ahmad, SH, MH.
Akiruddin Ahmad, SH, MH menambahkan, Sertifikat yang sudah dijaminkan akan dibebani Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama bank, sehingga tidak bisa diterbitkan Hak Tanggungan kedua untuk pinjaman lain di tempat yang sama.
"Seharusnya jika pinjaman yang lama belum lunas dan limit atau taksiran nilai rumah masih tinggi, Debitur diarahkan kepengajuan penambahan plafon (top up) pada pinjaman yang sedang berjalan", jelasnya.
"Padahal saat peminjaman, harga ruko yang diagunkan klien kami diklaim dengan harga pasaran sebesar Rp.1,6 Milyar lebih. Seharusnya pihak bank BRI KCP Tembung, memberikan pinjaman dengan satu kategori pinjaman. Apalagi pinjaman tersebut dilakukan pada waktu yang sama", pungkasnya. (Red)