Toba, intaikasus.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam rangka pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan perubahan KUA PPAS dan APBD tahun anggaran 2026 serta rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2027 dilaksanakan di gedung DPRD Toba, Balige, Kamis (13/8/2026).
Juru bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Toba Robinson Sibarani membacakan hasil pembahasan Banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Toba untuk plafon anggaran sementara P. APBD t.a 2026 disimpulkan, Pendapatan Daerah setelah pembahasan berkurang sebesar Rp.738.555.550,26 sementara Belanja bertambah sebesar Rp.6.200.847.339,43 dan Pembiayaan bertambah sebesar Rp.6.939.402.889,69.
Selanjutnya untuk plafon anggaran sementara APBD t.a 2027 dengan kesimpulan bahwa Pendapatan Daerah setelah pembahasan adalah sebesar Rp 1.176.799.128.920. Untuk Belanja sebesar Rp.1.178.799.128.920 dan Pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000.
"Dengan catatan, satu, masih dimungkinkan untuk perubahan anggaran pada saat pembahasan R. APBD t.a 2027 dengan TAPD. Kedua, Untuk kegiatan/sub kegiatan baru yang tidak terdapat dalam RKPD t.a 2027, agar dibuat berita acara kesepakatan antara pemerintah kabupaten Toba dengan DPRD kabupaten Toba tentang penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada KUA PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD t.a 2027," sebut Robinson.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Thomson Manurung didampingi Ketua DPRD Franshendrik Tambunan dan Wakil Ketua Henry Tambunan dan seluruh anggota DPRD menerima dan menyetujui hasil pembahasan tersebut untik selanjutnya menandatangani nota kesepakatan.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bupati Toba Effendi Sintong P Napitupulu menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD atas kerjasama, masukan serta pembahasan yang konstruktif hingga tercapainya kesepakatan.
Lebih lanjut, Bupati Effendi menjelaskan beberapa catatan penting yang dirangkum dari pembahasan rancangan KUA PPAS tersebut yaitu, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak dan retribusi, menyusun target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan mempedomani peraturan perundangan, efisiensi dan optimalisasi anggaran dengan berpegang pada prinsip Money Follow Program dalam menyusun belanja daerah, sinergitas dan keselaran prioritas pemerintah pusat dan provinsi, serta menjaga eksistensi pengelolaan keuangan daerah yang baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sarana prasarana infrastruktur yang tuntas dan berkelanjutan melalui perencanaan dan penganggaran yang baik.
"Pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera menyusun rencana kerja dan anggaran
(RKA) tahun anggaran 2027 dan perubahan RKA tahun anggaran 2026 agar tetap berpegang pada prinsip peningkatan efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabel," sebut Effendi Napitupulu. (Rel)