Rantauprapat, intaikasus.com — Ratusan pekerja sawit yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I menggelar aksi damai di Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026). Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, aksi ini digelar untuk mendesak kepolisian segera menuntaskan lima Laporan Polisi (LP) *kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dinilai terkatung-katung hingga 500 hari.*
Massa dari Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) diterima langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu. Dalam aksi tersebut, para pekerja mengungkapkan bahwa sedikitnya 10 karyawan telah menjadi korban dugaan tindak pidana, dengan lima di antaranya telah membuat laporan polisi sejak 2 Mei 2025. Namun, hingga aksi digelar, terlapor dalam perkara tersebut belum ditangkap, sehingga para pekerja mempertanyakan perkembangan penanganan perkara serta meminta kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai garda terdepan pengelola perkebunan negara, para karyawan ini menegaskan posisi mereka yang juga merupakan petani sawit. Mereka menggantungkan hidup dan keselamatan kerja pada kepastian hukum serta keamanan aset perkebunan tempat mereka mengabdi. Karena itu, penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan perkebunan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.
Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk meminta keistimewaan, melainkan menuntut ketegasan hukum terhadap terlapor berinisial AM alias AG.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum. Lima ratus hari bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil,” ujar Donal dalam orasinya di hadapan jajaran Polres Labuhanbatu.
Donal menambahkan, kepastian hukum sangat krusial bagi keselamatan para pekerja di lapangan. Penanganan perkara yang terkesan berlarut-larut berpotensi mengancam keamanan operasional perkebunan serta memicu rasa takut bagi para petani dan pekerja sawit dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, SPBun menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni penuntasan kasus dugaan curas dengan mendesak Polres Labuhanbatu menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Selain itu, SPBun meminta perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi pekerja serta operasional PTPN IV Regional I di wilayah Labuhanbatu.
SPBun juga meminta penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap siapa saja yang terbukti merusak atau mengganggu aset dan produksi perkebunan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu berjanji akan segera menindaklanjuti perkara ini dan menangkap pelaku dugaan curas berinisial AM alias AG. Janji tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja setelah proses hukum berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian.
SPBun juga mengingatkan agar kepolisian menjaga independensi dan profesionalitas dalam melayani masyarakat.
“Hukum harus berdiri tegak, bukan membungkuk kepada siapa pun. Polisi adalah penegak hukum, bukan penjaga kepentingan kekuasaan. Jangan biarkan hukum menjadi macan kertas,” tegas perwakilan massa aksi.
Aksi yang berlangsung bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini berjalan aman, tertib, dan lancar hingga usai. Pihak SPBun mengapresiasi iktikad baik dan janji Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, namun menegaskan akan terus mengawal janji tersebut hingga pelaku benar-benar ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lima laporan polisi yang menjadi dasar tuntutan SPBun masing-masing adalah LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025 atas nama Rody Giedweal; LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 20 Juni 2025 atas nama Heri Vazli; LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 14 April 2026 atas nama Suratman Ginting; LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 26 Mei 2026 atas nama Adi Sumanto; serta LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 16 September 2026 atas nama Nuriadi.
(IK)
